Nasib Penjualan iPhone 16 Belum Jelas, Kini Kemenperin Sebut Samsung Paling Taati TKDN
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebutkan kewajiban pemenuhan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 35% dapat membuat industri elektronika, khususnya produk telepon genggam, computer, dan tablet dapat mendorong manufaktur dalam negeri.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elekronika Setia Diarta menjelaskan, pertumbuhan sektor industri barang logam; komputer, barang elektronik, optik; dan peralatan listrik pada hingga kuartal III Tahun 2024 tergolong tinggi, yaitu sebesar 7,29%.
Baca Juga
Usai Negosiasi dengan Bos Apple, Kemenperin makin Kukuh Larang Penjualan iPhone 16 di RI
Bahkan, nilai ekspor produk elektronika hingga triwulan III - 2024 telah menembus angka US$10,07 miliar. Ekspor didominasi oleh ekspor peralatan telekomunikasi/telepon, elektronika rumah tangga, peralatan listrik dan komponen. Khusus untuk produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), sepanjang 2024 telah mencapai nilai ekspor sebesar US$ 277 juta.
“Dari capaian tersebut, dapat dilihat bahwa Indonesia mampu untuk mengekspor produk berteknologi tinggi seperti smartphone. Kementerian Perindustrian mengapresiasi perusahaan industri HKT yang telah menjadikan Indonesia sebagai sebagai basis produksinya dan terus konsisten mengeskpor produknya, salah satunya PT. Samsung Electronics Indonesia,” ucap Setia di Cikarang, Selasa (7/1/2024).
Kemenperin mengapresiasi komitmen PT Samsung Electronics Indonesia dalam memenuhi persyaratan nilai TKDN yang tidak hanya mendorong penguatan industri lokal, tetapi juga menciptakan lapangan pekerjaan dan transfer teknologi di Indonesia, yang merupakan langkah nyata dalam membangun industri yang berdaya saing tinggi.
Baca Juga
Menperin Minta Apple Bangun Pabrik dan Bisa Ciptakan Lapangan Kerja
Saat ini, Setia menjelaskan, aturan kebijakan TKDN di Indonesia mengharuskan produk Telepon Seluler dan Tablet memenuhi nilai kandungan lokal minimal sebesar 35% dalam proses produksinya. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi industri lokal serta memperkuat ekosistem manufaktur didalam negeri.
PT Samsung Electronics Indonesia mencatat perolehan TKDN tertinggi yaitu sebesar 40,30% untuk model SM-A356E. Sejak permberlakuan threshold TKDN 35%, industri HKT mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Sebaliknya, nilai impor produk HKT yang semakin menurun.
"Kami menyampaikan apresisasi yang sebesar-besarnya kepada PT. Samsung Electronics Indonesia yang telah mengirimkan produk smartphone-nya untuk dieskpor ke Filipina, yang menjadi bagian dari ekspor PT. Samsung Electronics Indonesia sebesar 1,56 juta unit,” terangnya.
Baca Juga
Menperin Agus Nilai Investasi Apple Rp 16 Triliun di RI Masih Kecil
Capaian TKDN Samsung tersebut pun berbeda dengan Apple yang kini masih harus melunasi komitmen investasi kepada Indonesia. Hal ini pun membuat perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat (AS) ini belum bisa menjual produk ponsel seri terbarunya, yakni iPhone 16.
Kini, Apple masih melakukan negosiasi dengan pemerintah Indonesia terkait rencana investasi tersebut. Proposal yang disampaikan ke Kemenperin pada Selasa (7/1) kemarin merupakan komitmen untuk memenuhi persyaratan TKDN sebesar 35%.

