iPhone Bebas Masuk RI? Ekonom Indef: Samsung Bisa Iri dan TKDN Terancam
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Peneliti Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Ahmad Heri Firdaus mengatakan, langkah pemerintah melonggarkan sektor information, communication, and technology (ICT) atau teknologi informasi dan komunikasi (TIK), akan menimbulkan implikasi. Salah satunya, longgarnya produk besutan Apple, yakni iPhone masuk ke Tanah Air.
“Kalau Amerika Serikat (AS) dikasih 0%, nanti Korea Selatan dengan Samsung-nya iri,” kata Ahmad, dalam diskusi daring "Tarif Amerika Turun, Indonesia Bakal Untung?", di Jakarta, Senin (21/7/2025).
Ahmad mengatakan, berbeda dengan Apple, Samsung telah membuat pabrik di Indonesia. Sementara itu, ponsel buatan Apple, yaitu iPhone dapat masuk ke Indonesia tanpa membangun pabrik.
Baca Juga
Trump: Apple Harus Bayar Tarif 25% untuk iPhone yang Tidak Diproduksi di AS
“Itu kredibilitas Pemerintah Indonesia dipertaruhkan, jadi harus negosiasi lagi dengan sektor itu menurut saya,” ucap dia.
Selain itu, bebas masuknya produk TIK dari AS akan menimbulkan dampak terhadap impor hardware atau piranti keras produk tersebut. Tak hanya itu, masyarakat Indonesia juga akan semakin tergantung dengan software atau piranti lunak dari teknologi AS.
“Jadi, pembebasan biaya masuk menurut saya kurang sependapat,” kata dia.
Pelonggaran tingkat komponen dalam negeri (TKDN) atas produk TIK asal AS juga berseberangan dengan upaya pemerintah meningkatkan kandungan lokal.
Sebelumnya diberitakan, sumber dari Kementerian Koordinator bidang Perekonomian menjelaskan masalah TKDN masuk dalam penyelesaian hambatan non-tarif dalam negosiasi tarif resiprokal.
Baca Juga
Ambisi Apple Pindahkan Produksi iPhone ke India Terganjal karena China Tarik Pulang Staf Foxconn
“Masalah fasilitasi TKDN untuk local content dari beberapa produk Amerika. Khususnya produk TIK dan data center dari Apple, GE (General Electric)” ujar sumber tersebut.
Selain masalah TKDN, pemerintah sepakat menyelesaikan lima hambatan non-tarif lainnya. Lima hambatan tarif tersebut adalah deregulasi, komitmen kerja sama hak kekayaan intelektual (HAKI), pengakuan sertifikasi Food and Drug Administration (FDA), pengakuan standarisasi suku cadang kendaraan Federal Motor Vehicle Safety Standards (FMVSS), dan pengakuan atas sanitary and phytosanitary (PSP).

