Menperin: Apple Sudah Sepakat Taati Aturan TKDN, iPhone 16 Segera Dijual di RI
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan Apple Inc telah menyepakati untuk memenuhi syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 35% sebagaimana yang tertuang pada Peratuan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
“Sesegera mungkin (TKDN untuk Apple akan dikeluarkan),” ucap Menperin Agus saat konferensi pers di kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).
Baca Juga
Apple Luncurkan iPhone 16e dengan Fitur Mewah tetapi Ramah di Kantong, Ini Spesifikasinya
Untuk mendapatkan sertifikat TKDN, Apple sudah melunasi utang komitmen investasi periode 2020-2023 sebesar US$ 10 juta atau setara Rp 163 miliar. Selain itu, perusahaan teknologi Amerika Serikat (AS) ini juga akan menjalankan skema inovasi, yakni membangun research and development (RnD).
Dengan komitmen yang sudah tertuang dalam memorandum of understanding (MoU), Apple segera mendapatkan sertifikat TKDN. Artinya, Apple segera dapat memasarkan produk ponsel terbarunya, yakni iPhone 16 di Tanah Air.
Kendati demikian, Menperin Agus memastikan sertifikat TKDN belum dikeluarkan oleh Kemenperin. Pasalnya, harus menunggu terlebih dahulu berkas-berkas atau dokumen yang diperlukan oleh Apple. Berkas-berkas itu nantinya akan dikirimkan kepada Kemenperin untuk keberlanjutan sertifikat TKDN.
Baca Juga
Menperin Agus Ungkap Kabar Terbaru Soal Penjualan iPhone 16, Ada Kabar Baik?
Agus mengatakan, apabila Apple sudah mengantongi sertifikat TKDN, pihak yang akan mengeluarkan izin edar iPhone 16 ke Indonesia adalah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
“Nantinya yang akan mengeluarkan izin edar (iPhone 16) itu dari Kemenkomdigi. Jadi Kemenperin akan menginfokan kepada Kemenkomdigi bahwa Apple sudah mengantongi sertifikat TKDN,” terangnya.

