Kemenperin Ungkap 20 Produk Apple Sudah Kantongi Sertifikat TKDN, Kapan iPhone 16 Dijual?
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi 20 produk Apple, yang terdiri dari 11 sertifikat TKDN untuk produk telepon seluler dan sembilan sertifikat TKDN untuk produk komputer tablet.
Produk ponsel Apple terbaru yang telah mendapatkan sertifikat TKDN, yakni iPhone 16, iPhone 16e, iPhone 16 Pro Max, iPhone 16 Pro, iPhone 16 Plus. Masing-masing sertifikat TKDN tersebut telah ditandatangani Kepala Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin.
Baca Juga
Jadi Syarat Penjualan iPhone 16, Apple Developer Academy di Bali Resmi Dibuka
"Sertifikat TKDN 20 produk Apple telah kami terbitkan. Penerbitan 20 sertifikat tersebut dilakukan setelah Apple dijatuhi sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023 dan kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN hand phone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) yakni, Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet," ucap Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/3/2025).
Febri menjelaskan, Apple telah memilih skema tiga pada periode proposal 2025-2028 yang salah satunya berisi komitmen Apple membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia senilai US$ 160 juta. "Pusat riset di Indonesia merupakan fasilitas riset dan inovasi Apple kedua di luar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia," imbuhnya.
Untuk selanjutnya, 20 produk Apple tersebut harus mendapatkan sertifikat pos dan telekomunikasi (postel) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). Sertifikat postel selanjutnya menjadi syarat untuk mendapatkan tanda pendaftaran produk (TPP) impor dari Kemenperin.
Baca Juga
Demi Bisa Jual Iphone 16 di Indonesia, Apple Pilih Bangun R&D Center Pertama Ini di Asia
Ia memaparkan, TPP impor dari Kemenperin sebagai syarat bagi semua produk Apple yang diimpor untuk mendapatkan IMEI dan persetujuan impor (PI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Setelah mendapat sertifikat TKDN dan sertifikat postel dari Kemenkomdigi, Apple berhak mendapatkan TPP impor untuk seluruh produk Apple tersebut yang akan digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan PI dari Kemendag," paparnya.

