Menkominfo Pastikan Tidak Akan Buka Pintu untuk E-Commerce Temu
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan platform dagang el (e-commerce) asal China, Temu tidak diperbolehkan untuk beroperasi di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan pihaknya tidak akan membuka pintu untuk Temu masuk ke Indonesia. Sebab, platform dagang el tersebut berpotensi mematikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Enggak ada, tetap kami larang. Hancur UMKM kita kalau dibiarkan (masuk),” katanya ketika ditemui di Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024).
Baca Juga
Harga Minyak, Emas, dan CPO Kompak Naik Imbas Konflik Timur Tengah, Batu Bara Lesu
Budi Arie menjelaskan kehadiran platform digital, termasuk platform dagang el seharusnya menjadi sarana bagi pelaku usaha dalam negeri, khususnya pelaku UMKM untuk meningkatkan keuntungannya. Bukan malah sebaliknya seperti Temu.
“Kami tidak akan kasih kesempatan karena rugi, masyarakat rugi. Kan kita mau ruang digital kita untuk membuat masyarakat lebih produktif dan lebih untung. Kalau membuat masyarakat rugi buat apa kita biarkan,” paparnya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan Temu merupakan ancaman bagi pelaku UMKM di Indonesia. Karena barang-barang yang dijual di platform dagang el tersebut harganya bisa sangat murah.
“Karena kalau misalnya dari produsen, pabrikan, langsung masuk ke konsumen, akan sangat murah, sehingga produk-produk consumer goods (barang jadi) yang diproduksi di dalam negeri oleh pelaku UMKM dan industri manufaktur kita pasti tidak bisa bersaing,” katanya ketika ditemui oleh awak media di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2024).
Baca Juga
OJK: Laba Fintech Lending Capai Rp 656,8 Miliar per Agustus 2024
Menurut Teten, kehadiran Temu di Tanah Air akan diikuti oleh pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran oleh pelaku UMKM. Hal itu bisa terjadi karena UMKM diprediksi tidak akan bisa bersaing dengan barang-barang yang dijual oleh Temu dengan harga kelewat miring.
Teten mengungkapkan bahwa Temu sudah mencoba mengajukan izin usaha ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (DJKI Kemenkumham). Platform dagang el tersebut diketahui sudah mencoba mengajukan izin usaha ke Kemenkumham sebanyak tiga kali sejak September 2022.
Namun, diketahui pendaftaran Temu tidak disetujui oleh DJKI Kemenkumham karena sudah ada merek bisnis yang menggunakan nama tersebut.
"Saya sudah lihat memang sudah mulai daftar, kemarin tuh (daftar) izin usahanya di Kemenkumham," ujarnya.
Baca Juga
IHSG Dibuka Anjlok Ikut Pelemahan Bursa Global, tapi Sejumlah Saham Ini Tetap Melesat
Teten menyebut dirinya sudah berbicara dengan mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly saat masih menjabat ihwal pengajuan izin usaha Temu. Dia berencana menemui Menkumham Supratman Andi Atgas terkait dengan kebijakan yang tegas untuk aplikasi dari luar negeri.
"Ini harus ada kebijakan nasional mengenai perdagangan secara elektronik ini. Tapi itu harus selintas sektoral," sebutnya.
Sebagai catatan, Temu adalah platform dagang el yang mengusung konsep penjualan langsung dari pabrik ke konsumen atau manufacturer to consumer (M2C). Konsep tersebut membuat harga barang-barang yang dijual di Temu menjadi jauh lebih murah.
Diluncurkan pada September 2022 oleh PDD Holdings, perusahaan induk Pinduoduo, Temu dengan cepat meraih popularitas di berbagai negara. Saat ini, Temu menghubungkan 25 pabrik di China langsung ke konsumen di 58 negara, termasuk di antaranya Amerika Serikat (AS).

