Platform Temu Dilarang Beroperasi di Indonesia, Menkominfo Ungkap Alasan Ini
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi kembali menegaskan platform dagang el (e commerce) asal China, yaitu Temu, tidak diperbolehkan untuk beroperasi di Indonesia. Sebab, bisa mengancam pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurut Budi Arie, pemerintah bersikeras menutup pintu bagi Temu, karena bisa mengakibatkan disrupsi pelaku UMKM di Indonesia. Apabila dibiarkan masuk, platform tersebut akan menghabisi pelaku UMKM yang akhirnya membuat angka pengangguran meningkat.
"Kita harus melindungi UMKM, karena ini menyangkut tenaga kerja tadi lapangan pekerjaan. Kalau terdisrupsi langsung jual dari pabrik terus ke konsumen apalagi barangnya dari negara lain kan kasihan (pelaku) UMKM kita," katanya dalam acara Sarasehan Bersama Menkominfo Budi Arie Setiadi di Menara Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Kamis (3/10/2024).
Baca Juga
Ecommerce Bersiap Naikkan Fee Merchants, Begini Dampaknya bagi GOTO, BELI, dan BUKA
Sebagai catatan, Temu adalah platform dagang el yang mengusung konsep penjualan langsung dari pabrik ke konsumen atau manufacturer to consumer (M2C). Konsep tersebut membuat harga barang-barang yang dijual di Temu menjadi jauh lebih murah.
Platform Dagang Temu
Diluncurkan pada September 2022 oleh PDD Holdings, perusahaan induk Pinduoduo, Temu dengan cepat meraih popularitas di berbagai negara. Saat ini, Temu menghubungkan 25 pabrik di China langsung ke konsumen di 58 negara, termasuk di antaranya Amerika Serikat (AS).
Selain melarang Temu, Budi Arie, mengusulkan agar barang-barang impor dari China yang dijual dengan harga miring hanya diperbolehkan masuk melalui pelabuhan-pelabuhan di Indonesia bagian timur. Upaya tersebut dilakukan agar produk dalam negeri masih tetap kompetitif di pasar domestik.
"Kalau bisa masuknya dari pelabuhan-pelabuhan di Indonesia bagian timur saja, Pelabuhan Sorong, Pelabuhan Bitung, bukan di (pelabuhan) di Jawa, Jakarta, Surabaya jadi harganya tidak terlalu murah karena harus ada ongkos lagi untuk mengirimkan dari Indonesia bagian timur ke Jawa," tuturnya.
Baca Juga
Menkominfo Pastikan Tidak Akan Buka Pintu untuk E-Commerce Temu
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) Fiki Satari memastikan Temu tidak diperbolehkan untuk beroperasi di Indonesia karena mengancam keberlangsungan usaha pelaku UMKM. Sebab, platform dagang el tersebut memfasilitasi transaksi langsung antara produsen atau pabrik di China dengan konsumen langsung di negara tujuan.
Konsep tersebut membuat harga barang yang dijual menjadi lebih murah karena tidak ada biaya atau komisi untuk distributor dan pengecer Selain itu, Temu juga diketahui ikut memberikan subsidi untuk produk-produk yang dijualnya.
“Mereka sudah masuk ke Amerika Serikat (AS) dan Eropa, bahkan sekarang mulai ekspansi ke Kawasan Asia Tenggara, khususnya di negara tetangga, seperti Thailand dan Malaysia. Maka kita harus terus kawal agar tidak masuk ke Indonesia,” ujar Fiki melalui keterangan resmi Kemenkop UKM, dikutip Kamis (3/10/2024).
Baca Juga
Kemenkominfo Ungkap Pentingnya Meningkatkan Kompetensi Digital Pelaku UMKM
Fiki mengungkapkan, sejak September 2022 lalu Temu telah berupaya mendaftarkan merek sebanyak tiga kali di Indonesia. Pada, 22 Juli 2024, Temu diketahui sempat mengajukan ulang pendaftarannya di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (DJKI Kemenkumham).
"Temu sudah coba mendaftarkan merk, desain, dan lainnya ke DJKI, tapi tidak bisa, karena sudah ada perusahaan asal Indonesia dengan nama serupa dan dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha) yang mayoritas sama. Tapi kita tidak boleh lengah, harus kita kawal terus," tuturnya.

