Menkominfo Klaim Sudah Blokir Aplikasi Temu, Cek Faktanya!
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengeklaim telah memblokir platform dagang el (e-commerce) Temu yang dianggap mengancam pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Tanah Air.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebutkan, pihaknya memblokir Temu lantaran tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Selain itu, upaya tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas keresahan masyarakat,
“Kami melakukan pemblokiran Temu baik di App Store maupun Playstore demi melindungi masyarakat, baik konsumen maupun pelaku UMKM,” kata Budi Arie di kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).
Baca Juga
Temu Berencana Masuk Indonesia Lewat Bukalapak (BUKA), Begini Kata Menkominfo
Dia menegaskan pihaknya bergerak cepat melakukan pemblokiran demi melindungi para pelaku UMKM dalam negeri dari serbuan produk asing. Saat ini, produk asing dinilai sudah mengancam produk UMKM baik melalui penjualan daring maupun luring.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki melayangkan surat terkait perlindungan produk UMKM terhadap model bisnis yang diterapkan oleh Temu.
“Produk UMKM lokal perlu mendapat perlindungan pemerintah dari marketplace asing yang menjual produk asing langsung dari pabriknya sehingga harganya sangat murah. Ini persaingan yang tidak sehat dan mengancam keberlangsungan bisnis pelaku UMKM lokal,” jelas Menteri Budi Arie.
Sebagai catatan, Temu adalah platform dagang el yang mengusung konsep penjualan langsung dari pabrik ke konsumen atau manufacturer to consumer (M2C). Konsep tersebut membuat harga barang-barang yang dijual di Temu menjadi jauh lebih murah.
Baca Juga
Platform Temu Dilarang Beroperasi di Indonesia, Menkominfo Ungkap Alasan Ini
Diluncurkan pada September 2022 oleh PDD Holdings, perusahaan induk Pinduoduo, Temu dengan cepat meraih popularitas di berbagai negara. Saat ini, Temu menghubungkan 25 pabrik di China langsung ke konsumen di 58 negara, termasuk di antaranya Amerika Serikat (AS).
Berdasarkan pengalaman di sejumlah negara, Budi Arie menyebut Temu tidak hanya merugikan pelaku UMKM lokal, termasuk konsumen. Kualitas produk yang dijual TEMU juga tidak memenuhi standar mutu, sehingga merugikan konsumen atau pembeli.
Pada 2023, Google juga sempat menangguhkan Pinduoduo, induk aplikasi Temu, karena diduga disusupi malware yang bisa mengamati aktivitas pengguna aplikasi.
Lebih lanjut, berdasarkan penelusuran Investortrust di App Store maupun Play Store pada Rabu (9/10/2024) sore, aplikasi Temu masih bisa diunduh oleh pengguna sistem operasi Android maupun iOS di Tanah Air. Namun, aplikasi tersebut tidak bisa digunakan karena tidak menyediakan layanan pengiriman ke Indonesia dan opsi pembayaran menggunakan rupiah serta platform pembayaran yang lazim digunakan di dalam negeri.

