Rasio Klaim BPJS Kesehatan Tembus 111,86% per Februari 2026
JAKARTA, investortrust.id - Ketahanan Dana Jaminan Sosial (DJS) kembali menjadi sorotan setelah rasio klaim BPJS Kesehatan tembus 111,86% per Februari 2026. Kondisi ini menunjukkan bahwa biaya pelayanan kesehatan yang dibayarkan telah melampaui pendapatan iuran yang secara berkelanjutan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengungkapkan, tekanan terhadap DJS sebenarnya telah terjadi sejak awal penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Jika melihat secara historis sejak periode awal penyelenggaraan JKN, rasio klaim telah berada di atas 100%. Yang menunjukkan bahwa sejak awal terdapat tekanan antara pendapatan dan beban program,” ujarnya, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Baca Juga
Begini Jurus BPJS Kesehatan Tingkatkan Mutu Layanan dan Kepuasan Publik
Prihati menjelaskan, sempat terjadi perbaikan pada 2019, 2020, 2021, dan 2022 ketika rasio klaim mencapai titik keseimbangan yang lebih terkendali masing-masing di level 97,05%, 68,29%, 63,03%, dan 78,78%. Namun, kondisi itu tak bertahan lama.
“Setelah itu, khususnya sejak tahun 2023 kembali terjadi perubahan yang cukup signifikan di mana rasio klaim berada di atas 100%,” katanya.
Menurut Prihati, tren ini mengindikasikan bahwa biaya pelayanan kesehatan terus melampaui pendapatan iuran. Jika tidak segera diatasi, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan akumulasi defisit yang dapat menekan kesehatan keuangan DJS.
“Apabila kondisi ini terus berlanjut maka defisit akan terus terakumulasi dan secara langsung menekan kesehatan DJS,” ucapnya.
Baca Juga
BPJS Kesehatan Pastikan Tanggung Keluhan Kesehatan Akibat MBG
Prihati menekankan, keberlanjutan pendanaan program jaminan sosial dan kesehatan menjadi kunci utama agar akses layanan kesehatan yang bermutu tetap terjaga bagi masyarakat Indonesia.
Untuk itu, BPJS Kesehatan mendorong dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk DPR dalam memperkuat kerangka regulasi dan mempercepat perbaikan program.
“Kami memandang peran penting dan memohon dukungan bapak ibu pimpinan dan Anggota Komisi IX DPR RI yang terhormat untuk pengawalan kerangka regulasi dan akselerasi perbaikan program yang mencakup keberlanjutan pendanaan program jaminan sosial dan kesehatan, jaminan kesehatan yang semakin kuat dan memberikan manfaat kepada peserta, serta kolaborasi ekosistem jaminan kesehatan,” kata Prihati.

