OJK: Rasio Klaim Kesehatan Asuransi Terjaga di Level 80% per Juli 2024
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, rasio klaim kesehatan untuk industri asuransi umum maupun jiwa berada di level 80% pada Juli 2024. Angka tadi dinilai masih terjaga di tengah tingginya lonjakan klaim asuransi kesehatan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, premi asuransi kesehatan di industri asuransi jiwa per Juli 2024 sebesar Rp 17,24 triliun atau naik 32,98% secara year on year (yoy).
“Sedangkan klaim asuransi kesehatan (industri asuransi jiwa) di periode yang sama mencapai Rp 12,45 triliun atau naik 23,33%,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, Senin (9/9/2024).
Sementara untuk industri asuransi umum, premi asuransi kesehatan meningkat 19,47% yoy menjadi Rp 5,83 triliun per Juli 2024. “Sedangkan klaim asuransi kesehatan di periode yang sama mencapai Rp 4,1 triliun, naik 7,99% yoy,” kata Ogi.
Baca Juga
OJK Sebut Potensi Pengembangan Asuransi Pertanian Masih Besar
Asuransi kesehatan, menurutnya, merupakan salah satu jenis asuransi yang paling banyak dibeli di perusahaan asuransi jiwa. Hal ini juga mencerminkan tingginya kebutuhan masyarakat untuk memiliki perlindungan kesehatan.
“Namun dapat dibenarkan bahwa inflasi medis pasca covid-19 cenderung mengalami kenaikan yang menyebabkan tingginya biaya kesehatan,” ucap Ogi.
Menurutnya, hal ini berimbas kepada klaim asuransi kesehatan yang terus meningkat dan menyebabkan rasio klaim yang menjadi tinggi pada industri asuransi jiwa.
”Fenomena ini telah diantisipasi oleh asuransi untuk terus menjaga performa perusahaan dengan melakukan penyesuaian biaya asuransi sebagai bagian dari manajemen risiko, di mana hal ini sulit untuk dihindarkan,” ujar Ogi.
Baca Juga
OJK Akan Perbaiki Aturan Terkait Pelaporan Penggunaan Dana Hasil IPO
Di lain pihak, lanjut dia, sebagai implementasi dari kerjasama yang telah dilakukan OJK dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada 2023, OJK sedang melakukan inisiasi beberapa aktivitas untuk mengurangi dampak dari inflasi medis agar asuransi kesehatan terus dapat dinikmati masyarakat luas, yaitu dengan pembentukan medical advisory board, diskusi dan kerja sama intensif antara industri asuransi dan penyedia kesehatan, serta beberapa inisiatif lainnya.
“OJK juga sedang menyusun database asuransi nasional, di mana hal ini nantinya dapat membantu industri asuransi untuk menaikkan akurasi seleksi risiko, termasuk risiko-risiko asuransi kesehatan,” kata Ogi.
Selain itu, regulator juga tengah menyusun kajian komprehensif mengenai asuransi kesehatan, di mana hasil akhirnya akan digunakan untuk penyusunan surat edaran OJK mengenai asuransi kesehatan.
”Yang bertujuan bagi industri agar dapat mempunyai sebuah guidelines penyelenggaraan dan tata kelola asuransi kesehatan secara lebih baik dan memprioritaskan manajemen risiko yang baik,” ucap Ogi.

