Simak! Daftar Sektor Usaha yang Tetap Wajib Ngantor, meski Ada Edaran WFH
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi mendorong transformasi pola kerja baru bagi sektor swasta, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk mulai mengimplementasikan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi para karyawannya.
Langkah strategis ini tertuang dalam surat edaran terbaru yang bertujuan meningkatkan fleksibilitas kerja di era modern. Menaker menekankan pola kerja ini diharapkan dapat diterapkan setidaknya satu kali dalam seminggu, namun tetap memberikan keleluasaan penuh bagi manajemen perusahaan untuk mengatur teknis operasionalnya.
Baca Juga
Menaker Imbau Swasta dan BUMN-BUMD Terapkan WFH Sehari Sepekan
“Menerapkan work from home (WFH) bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Meski imbauan ini berlaku luas, pemerintah menyadari tidak semua bidang pekerjaan dapat dilakukan secara jarak jauh. Terdapat sejumlah sektor krusial yang mendapatkan pengecualian karena sifat pekerjaannya yang menuntut kehadiran fisik atau pelayanan langsung kepada masyarakat.
Sektor-sektor tersebut meliputi kesehatan, energi, infrastruktur, serta pelayanan publik esensial seperti pengelolaan air bersih dan sampah. Selain itu, industri manufaktur dan produksi yang bergantung pada operasional mesin di pabrik juga masuk dalam daftar pengecualian.
Begitu pula dengan sektor ritel, jasa perhotelan, pariwisata, keamanan, hingga bisnis kuliner seperti restoran dan kafe yang mengharuskan interaksi tatap muka dengan konsumen. Bidang transportasi, logistik, serta sektor keuangan dan pasar modal pun tetap diinstruksikan beroperasi secara luring demi menjaga stabilitas ekonomi.
Yassierli juga memberikan jaminan terkait hak-hak normatif para pekerja selama masa transisi kebijakan ini. Ia menegaskan pelaksanaan WFH tidak boleh dijadikan alasan bagi perusahaan untuk memotong upah maupun mengurangi hak cuti tahunan yang dimiliki oleh setiap karyawan atau buruh.
“Bagi pekerja atau buruh yang melaksanakan WFH, tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya,” lanjut Yassierli.
Di sisi lain, Yassierli membeberkan bahwa aturan WFH bagi swasta tidak harus hari Jumat seperti aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga
Ini Sektor Pekerjaan yang Dikecualikan dari Kebijakan WFH Jumat
"Untuk pekerja swasta sifatnya hanya anjuran. Ketika banyak pilihan hari, maka kemudian ketika kita ingin in line dengan temen-temen ASN itu pilihannya bisa hari Jumat," kata Yassierli.
Yassierli menambahkan, jika setiap perusahaan memiliki karakteristik dan kebutuhan tersendiri. Oleh karena itu, aturan teknis WFH bagi swasta dikembalikan ke perusahaan masing-masing.

