DPR Keluarkan Surat Edaran Imbau Pegawai WFH Imbas Rencana Demo Buruh
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengeluarkan edaran yang mengimbau para pegawai untuk bekerja dari rumah (work from home/WFH) sebagai antisipasi akan digelarnya aksi demo besar para buruh di sekitar Gedung DPR/MPR hari ini, Kamis (28/8/2025).
Surat Edaran Nomor 14/SE-SEKJEN/2025 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) yang dikeluarkan pada tanggal 28 Agustus 2025 ini dikeluarkan dalam rangka antisipasi untuk menjamin keberlangsungan tugas dan fungsi organisasi, sekaligus meminimalisir risiko hambatan yang timbul akibat aksi unjuk rasa yang digelar hari ini di depan Gedung DPR RI.
"Sehingga perlu diterbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang Penyesuaian Pembagian Sistem Kerja Work from Office (WFO) dan Work from Home (WFH) pada Hari Kamis, Tanggal 28 Agustus 2025 bagi pegawai Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," bunyi Surat Edaran yang ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR tersebut.
Dalam Surat Edaran disampaikan bahwa pegawai yang melaksanakan tugas penting dan mendesak terkait kedinasan agar tetap hadir dan bekerja dari kantor (Work from Office/WFO), pegawai yang tidak memiliki penugasan langsung diberikan fleksibilitas untuk melaksanakan tugas kedinasan dari kediaman (Work from Home/WFH).
Kemudian pegawai yang sedang dalam status perjalanan dinas, untuk dapat melaksanakan tugas sesuai dengan tempat yang ditetapkan dalam Surat Tugas. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama agar melakukan pengaturan kehadiran pegawai dengan komposisi WFO sebanyak 25% (dua puluh lima persen) dan WFH sebanyak 75% (tujuh puluh lima persen), dengan memperhatikan kebutuhan layanan yang bersifat prioritas;
Kesetjenan juga mengimbau seluruh pegawai untuk mengantisipasi potensi gangguan mobilitas akibat aksi unjuk rasa, dengan menghindari area yang terindikasi menjadi titik kumpul massa aksi. Kemudian mengatur waktu keberangkatan dengan lebih awal apabila ditugaskan
Para pegawai juga senantiasa menjaga keamanan diri dan dokumen kedinasan selama perjalanan. Selain itu pegawai untuk memastikan sarana komunikasi (telepon, whatsapp, e-mail kedinasan) tetap aktif sehingga koordinasi kerja tidak terganggu, dan WFO. Pegawai juga mengimbau setiap pegawai tetap mengisi kehadiran pada tanggal tersebut dalam aplikasi SIRAJIN atau MANDALA.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bagi Pegawai yang melanggar ketentuan kehadiran akan ditindaklanjuti berupa pemotongan tunjangan kinerja sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Selisih Pegawai Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri," isi surat edaran tersebut.
Sementara itu berdasarkan pantauan Investortrust.id, situasi di dalam Gedung DPR tampak lengang. Beberapa titik yang biasanya ramai lalu lalang juga terlihat sepi.

