Ini Sektor Pekerjaan yang Dikecualikan dari Kebijakan WFH Jumat
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah mengumumkan dimulainya kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di institusi pusat maupun daerah tiap hari Jumat. Pemerintah mengimbau sektor swasta juga menerapkan kebijakan serupa.
Pemerintah memastikan kebijakan WFH ini tidak akan mengganggu layanan publik maupun operasional sektor strategis. Sejumlah sektor vital tetap beroperasi penuh untuk memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.
Baca Juga
Lengkap, Ini Kebijakan 8 Transformasi Budaya Kerja Nasional Merespons Dinamika Geopolitik
Hal ini lantaran terdapat sejumlah sektor yang dikecualikan dari kebijakan tersebut.
"Terdapat sektor-sektor yang dikecualikan, sekali lagi sektor yang dikecualikan dari WFH, dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara daring, Selasa (31/3/2026).
Airlangga membeberkan, sektor pekerjaan yang dikecualikan dari kebijakan WFH, yakni sektor layanan publik, seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan. Kemudian, sektor strategis, seperti industri atau produksi, energi, air, dan bahan pokok, makanan minuman.
"Perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan,” papar Menko Airlangga.
Kebijakan WFH merupakan bagian dari 8 butir transformasi budaya kerja nasional yang diinisiasi pemerintah sebagai langkah adaptif menghadapi dinamika global. Kebijakan ini jug sekaligus mendorong efisiensi dan digitalisasi.
Pemerintah memastikan, layanan kepada masyarakat tetap berjalan normal tanpa gangguan, baik dari sisi jam operasional maupun kualitas pelayanan.
Kebijakan WFH sendiri, kata Menko Airlangga, ditujukan untuk mendorong perubahan pola kerja yang lebih efisien dan adaptif terhadap perkembangan global.
“Sebagai langkah adaptif dan preventif, guna menghadapi dinamika global, pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja yang mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital,” ungkapnya.
Dengan pendekatan ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara efisiensi nasional dan keberlanjutan layanan publik, sehingga kebutuhan dasar masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
Baca Juga
Menko Airlangga: Potensi WFH Menghemat Rp 6,2 Triliun ke APBN
Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan. Pemerintah juga mengajak seluruh masyarakat dan dunia usaha untuk tetap produktif dan mendukung transformasi budaya kerja nasional.

