Mendagri Terbitkan Edaran Transformasi Budaya Kerja: ASN Daerah WFH Tiap Jumat
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah. Surat edaran ini mengatur tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Langkah ini diambil sebagai respons strategis pemerintah dalam menghadapi dinamika global dan upaya penguatan tata kelola birokrasi yang lebih modern.
Baca Juga
Pemerintah Tetapkan WFH bagi ASN dan Swasta pada Hari Jumat, Ini Alasannya
Mendagri menjelaskan poin utama dalam instruksi tersebut adalah meminta gubernur dan bupati/wali kota untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan. Menurut Mendagri, pola kerja baru ini akan menggabungkan fleksibilitas lokasi kerja bagi para abdi negara di daerah.
“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN di lingkungan Pemda melalui kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi, yaitu tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO), dan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili pegawai aparatur sipil negara (work from home/WFH),” tegas Mendagri dalam konferensi pers secara daring, Selasa (31/3/2026).
Lebih lanjut, Mendagri membeberkan skema bekerja dari rumah ini tidak dilakukan secara penuh dalam sepekan, melainkan dibatasi pada hari tertentu untuk menjaga keseimbangan produktivitas. Ia menekankan hari Jumat dipilih sebagai waktu pelaksanaan WFH secara serentak di lingkungan pemerintah daerah.
“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” jelas Mendagri.
Mendagri juga memaparkan kebijakan ini memiliki tujuan besar yang melampaui sekadar fleksibilitas kerja. Setidaknya, terdapat delapan poin utama yang ingin dicapai, mulai dari transformasi budaya kerja hingga efisiensi sumber daya nasional. Hal ini diharapkan mampu mempercepat adopsi sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) di tingkat daerah.
Mendagri memerinci hal tersebut mendorong tercapainya tujuan pelaksanaan WFH, yaitu:
1) Transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif dan efisien
2) Akselerasi layanan digital pemerintah daerah, dengan mempercepat adopsi SPBE dan digitalisasi proses birokrasi
3) Kontinuitas layanan, dengan menjamin layanan pemerintahan tetap berjalan tanpa gangguan
4) Efisiensi sumber daya, dengan mengurangi konsumsi BBM, listrik, air, dan biaya operasional kantor yang dapat dihitung secara riil
5) Menurunkan tingkat polusi akibat berkurangnya mobilitas
6) Mendorong terbentuknya budaya hidup sehat di kalangan masyarakat dan ASN
7) Kinerja berbasis output, dengan mendorong budaya kerja terukur berdasarkan hasil, bukan sekedar pada aspek kehadiran
8) Resiliensi organisasi, dengan membangun ketangguhan mengantisipasi berbagai potensi gangguan, hambatan dan tantangan terhadap organisasi
Baca Juga
Pemerintah Umumkan Dimulainya WFH untuk ASN Pusat dan Daerah Tiap Jumat
Meski aturan ini berlaku secara umum, Tito memberikan ruang bagi kepala daerah untuk mengatur teknis operasionalnya. Hal ini penting agar pelayanan publik yang bersifat esensial dan membutuhkan kehadiran fisik tetap dapat berjalan optimal sesuai dengan karakteristik masing-masing wilayah.
“Mengatur jadwal kerja WFH dan WFO, dengan komposisi dan proporsi ASN yang melaksanakan WFH dan WFO disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing,” kata Mendagri Tito.

