Menaker Imbau Swasta dan BUMN-BUMD Terapkan WFH Sehari Sepekan
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah mendorong transformasi pola kerja baru di lingkup korporasi. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru yang mengimbau perusahaan swasta, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) untuk menerapkan kebijakan work from home (WFH) sehari dalam sepekan.
Langkah ini diambil sebagai strategi nasional dalam mengoptimalkan penggunaan energi di lingkungan kerja serta menciptakan ekosistem kerja yang lebih fleksibel namun tetap berorientasi pada hasil.
Baca Juga
Ini Sektor Pekerjaan yang Dikecualikan dari Kebijakan WFH Jumat
Dalam konferensi pers di Jakarta Rabu (1/4/2026), Menaker Yasssierli menekankan kebijakan ini bukan sekadar respons terhadap tren global, melainkan langkah konkret untuk efisiensi energi nasional.
"Sehubungan dengan hal tersebut, para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan WFH bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan," kata Yassierli.
Pemerintah menegaskan fleksibilitas ini tidak akan merugikan hak-hak normatif karyawan. Pengaturan jam kerja selama WFH diserahkan sepenuhnya kepada internal perusahaan, dengan catatan upah dan hak lainnya tetap dibayarkan penuh. Selain itu, masa WFH tidak akan memotong jatah cuti tahunan pekerja.
Baca Juga
Pemerintah Segera Atur Skema WFH Swasta, Menaker: Pengumumannya InsyaAllah Besok
Menaker juga mengingatkan agar standar performa perusahaan tidak menurun selama masa penyesuaian ini.
"Bagi pekerja atau buruh yang melaksanakan WFH tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya. Perusahaan tetap memastikan kinerja produktivitas serta kualitas layanan agar tetap terjaga," jelas Yassierli.

