Pemerintah Umumkan Dimulainya WFH untuk ASN Pusat dan Daerah Tiap Jumat
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di tingkat pusat maupun daerah. WFH akan diterapkan tiap hari Jumat mulai awal April 2026.
"Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," kata Airlangga dalam konferensi pers secara daring dari Seoul, Republik Korea, Selasa (31/3/2026).
Baca Juga
Menko Airlangga: Potensi WFH Menghemat Rp 6,2 Triliun ke APBN
Airlangga mengatakan, pengaturan teknis mengenai WFH ini akan dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Rini Widyantini dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Airlangga mengklaim WFH ini mendorong transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital, efisiensi mobilitas, efisiensi perjalanan dalam negeri hingga 50% dan luar negeri hingga 70%. Tak hanya itu, Airlangga mengatakan potensi penghematan dari kebijakan WFH ini,yaitu sebesar Rp 6,2 triliun yang dihitung dari kompensasi BBM.
“Sementara secara total belanja BBM masyarakat akan berpotensi hemat Rp 59 triliun,” ujar dia.
Tak hanya bagi ASN, Airlangga juga mengatakan, adanya penerapan WFH bagi swasta di sektor tertentu yang akan diatur melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Pengaturan surat edaran dari Yassierli mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja.
Airlangga menjelaskan terdapat sektor-sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan. Sektor yang dikecualikan tersebut di antaranya, sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri/produksi, energi, air, bahan pokok, makanan/minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan
Baca Juga
Soal Kebijakan WFH, ATSI Yakin Operator Siap Antisipasi Lonjakan Trafik
Sementara itu, sektor pendidikan tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka atau luring secara normal di seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah, lima hari sepekan.
“Tidak ada pembatasan untuk kegiatan ajang olahraga, prestasi, maupun ekstrakurikuler lainnya. Sementara untuk pendidikan tinggi, semester IV ke atas menyesuaikan SE Mendiktisaintek,” kata dia.

