Menko Airlangga: Potensi WFH Menghemat Rp 6,2 Triliun ke APBN
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan dan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk merespons ancaman krisis energi. Salah satunya yaitu proses work from home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) dan sektor swasta.
“Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dilakukan evaluasi setelah dua bulan pelaksanaan. Pengaturan teknis akan dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Ketenagakerjaan,” kata Airlangga, dalam paparan yang digelar daring, Selasa (31/3/2026).
Airlangga mengatakan potensi penghematan dari kebijakan WFH ini yaitu sebesar Rp 6,2 triliun. Penghematan ini dihitung dari kompensasi BBM.
“Sementara secara total belanja BBM masyarakat akan berpotensi hemat Rp 59 triliun,” ujar dia.
WFH untuk instansi pusat dan daerah akan digelar satu hari dalam sepekan pada hari Jumat. Airlangga mengklaim WFH ini mendorong transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital, efisiensi mobilitas, efisiensi perjalanan dalam negeri hingga 50% dan luar negeri hingga 70%.
Baca Juga
“Khusus daerah, ada imbauan untuk penambahan jumlah hari, durasi waktu, dan cakupan ruas car-free day, sesuai karakteristik masing-masing wilayah,” kata dia.
Sementara itu, penerapan WFH bagi sektor swasta diatur melalui surat edaran menteri ketenagakerjaan. Pengaturan surat edaran dari menteri tenaga kerja mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja.
Airlangga menjelaskan terdapat sektor-sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan. Sektor yang dikecualikan tersebut di antaranya, sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri/produksi, energi, air, bahan pokok, makanan/minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan
Sementara itu, sektor pendidikan tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka atau luring secara normal di seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah, lima hari sepekan.
“Tidak ada pembatasan untuk kegiatan ajang olahraga, prestasi, maupun ekstrakurikuler lainnya. Sementara untuk pendidikan tinggi, semester IV ke atas menyesuaikan SE Mendiktisaintek,” kata dia.

