KPK Jerat Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji. Kedua tersangka baru itu, yakni Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.
"Dalam perkara ini, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM (Ismail Adham) selaku direktur operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan ASR (Asrul Azis Taba) selaku komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus ketua umum Asosiasi Kesthuri," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Baca Juga
Penetapan tersangka terhadap Ismail Adham dan Asrul Azis Taba merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus (stafsus) Yaqut selaku menteri agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
"Sehingga sampai dengan saat ini, jumlah tersangka dalam perkara ini berjumlah empat orang," kata Asep.
Asep membeberkan, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba diduga bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama (Kemenag) mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja (Maktour). Dengan demikian, Maktour dan perusahaan yang terafiliasi drngan Maktour serta perusahaan yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (TO).
KPK menduga, tersangka Ismail Adham memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar US$ 30.000 dan kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hilman Latief sebesar US$ 5.000 dan SAR 16.000.
Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp 27,8 miliar," ujarnya
Sementara, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar US$ 406.000. Atas pemberian itu, delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp 40,8 miliar.
"Penerimaan sejumlah uang oleh IAA (Ishfah Abidal Aziz) dan HL (Hilman Latief) dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari Saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) selaku menteri agama pada saat itu," paparnya.
Baca Juga
KPK Resmi Tahan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Korupsi Kuota Haji
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dalam Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

