Ditahan KPK atas Kasus Korupsi Haji, Gus Alex Susul Yaqut
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus (stafsus) Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat menteri agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, Selasa (17/3/2026). Gus Alex ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, Gus Alex ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK untuk 20 hari pertama. Dengan demikian, Gus Alex bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 5 April 2026.
"Penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini 17 Maret-5 April 2026,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca Juga
KPK Periksa Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Bakal Susul Yaqut ke Rutan?
Gus Alex menjalani pemeriksaan sejak sekitar pukul 08.25 WIB hingga sekitar pukul 14.43 WIB. Keluar ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan KPK, Gus Alex mengaku menghargai proses hukum kasus korupsi haji yang sedang berjalan di KPK.
"Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Sudah banyak hal yang saya sampaikan. Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya," katanya.
Gus Alex enggan berkomentar banyak mengenai kasus korupsi haji yang menjeratnya. Termasuk saat dikonfirmasi mengenai perintah Gus Yaqut, sapaan Yaqut Cholil Qoumas dalam pembagian kuota haji dan aliran uang yang diterimanya dari kasus tersebut.
"Semua sudah saya sampaikan ke penyidik, banyak yang sudah saya sampaikan. Langsung saja ke penyidik dan kuasa hukum, tim hukum saya," katanya.
Dengan penahanan ini, Gus Alex menyusul Yaqut Cholil yang telah lebih dahulu dijebloskan ke sel tahanan. Gus Yaqut juga ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi haji pada Kamis (12/3/2026) lalu.
Diberitakan, KPK menjerat Gus Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada 8 Januari 2026 lalu. KPK mengungkapkan peran penting Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Dalam konstruksi perkara, Gus Alex memerintahkan mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag Rizky Fisa Abadi untuk menerbitkan keputusan dirjen PHU tahun 2023 mengenai kelonggaran kebijakan terkait percepatan keberangkatan jemaah sehingga bisa berangkat tanpa antre lewat kuota haji khusus yang diberikan.
Rizky kemudian menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean. Rizky juga memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk bisa mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah haji khusus.
Baca Juga
KPK Resmi Tahan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Korupsi Kuota Haji
Tak hanya itu, Rizky memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK atau biro travel haji dan umrah, untuk pengisian kuota haji khusus tambahan. Mereka mematok fee percepatan langsung berangkat senilai US$ 5.000 atau Rp 84,4 juta per jamaah. Salah satu cara pengumpulan fee ini adalah dengan mengalihkan jemaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus. Fee percepatan keberangkatan haji ini kemudian diserahkan Rizky kepada Yaqut, Gus Alex, dan sejumlah pejabat Kemenag.
Selain itu, Gus Alex juga memiliki peran penting dalam mengubah skema pembagian kuota haji tambahan dari yang yang seharusnya 98% untuk kuota reguler dan 8% untuk kuota khusus menjadi 50%:50%. Gus Alex kemudian mengarahkan dan menunjuk orang untuk mengoordinasikan uang fee dari sejumlah asosiasi dan PIHK dengan nilai US$ 2.000 atau sekitar Rp 33,8 juta per jemaah.

