KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan sebagai Saksi Kasus Korupsi Haji
JAKARTA, investortrust.id -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik biro travel dan umrah PT Maktour Fuad Hasan Masyhur, Senin (26/1/2026). Fuad Hasan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Benar, hari ini Senin (26/1/2026), KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi FHM (Fuad Hasan Masyhur), selaku pihak swasta, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (26/1/2026).
Baca Juga
Diperiksa KPK soal Kasus Haji, Dito Ariotedjo Jelaskan Pertemuan di Arab Saudi
KPK meyakini Fuad Hasan akan memenuhi panggilan pemeriksaan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Dikatakan, keterangan saksi, termasuk Fuad sangat dibutuhkan penyidik untuk membuat terang konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji.
"Jadi, kita sama-sama tunggu kehadirannya," katanya.
Diberitakan, KPK menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK juga menjerat mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka kasus tersebut.
Baca Juga
Rupiah Melemah, BPKH Pastikan Pembiayaan Haji 2026 Tetap Aman
Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini, KPK menduga adanya kongkalikong antara pejabat Kemenag dengan pihak travel haji untuk meloloskan pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 menjadi 50:50 persen antara haji reguler dan haji khusus. Padahal, UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengatur ketentuan pembagian kuota haji tambahan, yakni 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

