KPK Resmi Tahan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Korupsi Kuota Haji
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (12/3/2026). Yaqut ditahan seusai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
Tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.00 WIB, Yaqut keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.45 WIB. Yaqut tampak telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan peci hitam dengan digiring petugas KPK. Dengan tangan diborgol, Yaqut membawa sebuah map.
Kepada awak media, Yaqut mengklaim tidak menerima uang sepeser pun dalam kasus kuota haji. Yaqut juga mengklaim kebijakannya dalam pembagian kuota haji untuk keselamatan jemaah.
Baca Juga
KPK Perpanjang Masa Cegah Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Haji
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah," katanya.
Diberitakan, KPK menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK juga menjerat mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka kasus tersebut.
Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini, KPK menduga adanya kongkalikong antara pejabat Kemenag dengan pihak travel haji untuk meloloskan pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 menjadi 50:50 persen antara haji reguler dan haji khusus. Padahal, UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengatur ketentuan pembagian kuota haji tambahan, yakni 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

