KPK Jerat Yaqut sebagai Tersangka Korupsi Haji, Ketum PBNU Takkan Ikut Campur
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menegaskan tidak akan ikut campur terkait langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi haji.
Gus Yahya, sapaan Yahya Cholil Staquf mengaku turut merasakan secara emosional yang dialami adiknya tersebut. Namun, Yahya menyerahkan kepada proses hukum yang berlaku.
Baca Juga
“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” kata Gus Yahya dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
Gus Yahya memastikan PBNU secara organisasi tidak terlibat dalam kasus yang melibatkan Yaqut.
"PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi," katanya.
Diberitakan, KPK menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama pada Kamis (8/1/2026). Selain Yaqut, dalam kasus ini, KPK juga menjerat mantan staf khusus (stafsus) menag, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Baca Juga
Kuasa Hukum Hormati Langkah KPK Jerat Gus Yaqut sebagai Tersangka Korupsi Haji
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK sudah mencegah tiga orang ke luar negeri. Selain Gus Yaqut dan Gus Alex, KPK juga mencegah bos Maktour Fuad Hasan Masyhur. Tim penyidik KPK juga sudah memeriksa dan menggeledah kediaman ketiganya dan sejumlah lokasi lainnya.
Dari penggeledahan itu, KPK telah menyita dokumen, barang bukti elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

