Gus Yaqut Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/12/2025). Yaqut dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 11.42 WIB. Didampingi sejumlah orang, termasuk pengacara dan juru bicaranya, Yaqut enggan berkomentar banyak mengenai pemeriksaan yang dijalaninya. Adik dari mantan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya itu bergegas masuk Gedung Merah Putih KPK.
“Saya masuk dulu ya,” katanya singkat.
Baca Juga
Hari Ini, KPK Jadwalkan Periksa Eks Menag Gus Yaqut Terkait Kasus Haji
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan telah melayangkan surat panggilan terhadap Gus Yaqut. Namun, Asep belum memerinci jadwal pasti pemeriksaan adik dari mantan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya itu.
"Ya, ditunggu saja. Saya, kami waktu itu, minggu lalu ya pengiriman suratnya. Kemungkinan di minggu ini (pemeriksaannya). Kalau tidak salah ya. Ya saya lupa kalau besok, pokoknya ditunggu," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Asep mengungkapkan dalam pemeriksaan ini, penyidik akan mendalami perihal kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
“Pemeriksaan ini khusus terkait dengan masalah kita menggali tentang kerugian keuangan negara. Jadi, akan fokus ke situ,” kata Asep.
Sebelumnya, Gus Yaqut pernah diperiksa KPK pada Senin (1/9/2025). Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mencecar Yaqut mengenai beda aturan kuota haji tambahan yang didapat untuk tahun 2023-2024.
Materi serupa juga didalami lewat staf khusus Yaqut yang merupakan Ketua PBNU Ishfah Abidal Aziz yang juga diperiksa sebagai saksi pada hari yang sama.
KPK diketahui telah mencegah Gus Yaqut bepergian ke luar negeri pada 11 Agustus 2025. Selain Gus Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur juga dicegah ke luar negeri.
Baca Juga
Usai Diperiksa 5 Jam, Yaqut Berterima Kasih Telah Diberi Waktu Klarifikasi
Tak hanya itu, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi, seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal PHU Kementerian Agama.
Dari penggeledahan itu, KPK telah menyita dokumen, barang bukti elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

