KPK Periksa Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Bakal Susul Yaqut ke Rutan?
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, hari ini, Selasa (17/3/2026). Gus Alex bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji, hari ini Selasa (17/3/2026), penyidik menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz) yang merupakan staf khusus menteri agama periode 2020-2024. Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara ini," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Baca Juga
KPK Resmi Tahan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Korupsi Kuota Haji
Budi mengatakan, Gus Alex bakal diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Lembaga Antikorupsi mengingatkan Gus Alex untuk memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik.
.
"Kami meyakini Saudara IAA kooperatif, dan akan memenuhi panggilan hari ini," katanya.
KPK menjerat Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada 8 Januari 2026 lalu. KPK sudah menjebloskan Yaqut ke sel tahanan pada Kamis (12/3/2026). Yaqut ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka. Sementara, Gus Alex hingga saat ini belum ditahan.
Dalam konferensi pers terkait penahanan Yaqut, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan peran penting dari Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji. Dalam konstruksi perkara, Gus Alex memerintahkan mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag Rizky Fisa Abadi untuk menerbitkan keputusan dirjen PHU tahun 2023 mengenai kelonggaran kebijakan terkait percepatan keberangkatan jemaah sehingga bisa berangkat tanpa antre lewat kuota haji khusus yang diberikan.
Rizky kemudian menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean. Rizky juga memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk bisa mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah haji khusus.
Baca Juga
KPK Perpanjang Masa Cegah Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Haji
Tak hanya itu, Rizky kemudian memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK atau biro travel haji dan umrah, untuk pengisian kuota haji khusus tambahan. Mereka mematok fee percepatan langsung berangkat senilai US$ 5.000 atau Rp 84,4 juta per jamaah. Salah satu cara pengumpulan fee ini adalah dengan mengalihkan jemaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus. Fee percepatan keberangkatan haji ini kemudian diserahkan Rizky kepada Yaqut, Gus Alex, dan sejumlah pejabat Kemenag.
Selain itu, Gus Alex juga memiliki peran penting dalam mengubah skema pembagian kuota haji tambahan dari yang yang seharusnya 98% untuk kuota reguler dan 8% untuk kuota khusus menjadi 50%:50%. Gus Alex kemudian mengarahkan dan menunjuk orang untuk mengoordinasikan uang fee dari sejumlah asosiasi dan PIHK dengan nilai US$ 2.000 atau sekitar Rp 33,8 juta per jemaah.

