Gus Yaqut Gugat KPK atas Penetapannya sebagai Tersangka Korupsi Haji
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gus Yaqut menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel yang diakses pada Rabu (11/2/2026), gugatan Gus Yaqut terdaftar dengan Nomor Perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada 10 Februari 2026.
Baca Juga
Yaqut Cholil Bantah Bos Maktour soal Pembagian Kuota Haji Khusus
PN Jaksel telah menjadwalkan sidang perdana gugatan Gus Yaqut itu pada Selasa (24/2/2026) pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang 02.
KPK menghormati langkah Gus Yaqut menggugat penetapannya sebagai tersangka. KPK menyebut gugatan itu merupakan hak Gus Yaqut sebagai warga negara.
"Pada prinsipnya, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang, dan KPK memandang itu sebagai bagian dari proses uji dalam sistem peradilan pidana," katanya.
Meski demikian, KPK meyakini seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka sudah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. KPK, katanya, telah menerbitkan sprindik umum dalam perkara ini dan selanjutnya menetapkan Gus Yaqut bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka.
"Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materiil," katanya.
Apalagi, katanya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengonfirmasi kuota haji masuk dalam lingkup keuangan negara. Budi mengatakan, proses penyidikan kasus tersebut masih berjalan, termasuk finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara.
"KPK memastikan bahwa proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak hukum pihak yang berperkara. Saat ini KPK masih menunggu pemberitahuan resmi dari pengadilan," katanya.
Baca Juga
Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka, Legislator Minta KPK Usus Tuntas
Diberitakan, KPK menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK juga menjerat mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka kasus tersebut.
Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini, KPK menduga adanya kongkalikong antara pejabat Kemenag dengan pihak travel haji untuk meloloskan pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 menjadi 50:50 persen antara haji reguler dan haji khusus. Padahal, UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengatur ketentuan pembagian kuota haji tambahan, yakni 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

