Dituntut 18 Tahun Penjara, Kerry Riza Minta Keadilan kepada Presiden Prabowo
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Jaksa menuntut beneficial owner (pemilik perusahaan yang menerima manfaat sebenarnya) PT Orbit Terminal Merak, Kerry Adrianto Riza dihukum 18 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero).
Jaksa juga menuntut anak pengusaha Riza Chalid yang hingga kini masih buron itu membayar uang pengganti Rp 13,4 triliun subsider 10 tahun penjara.
Merespons tuntutan tersebut, Kerry menyatakan bahwa jaksa penuntut umum mengabaikan fakta persidangan. Alasannya, seluruh saksi yang dihadirkan jaksa selama proses persidangan telah menegaskan dirinya tidak terlibat dalam perkara tersebut.
Baca Juga
Kuasa Hukum Kerry Riza Ungkap Kejanggalan Sidang Kasus Tata Kelola Minyak
"Tuntutan terhadap saya ini mengabaikan fakta persidangan bahwa semua saksi yang dihadirkan sudah bilang bahwa saya tidak terlibat dalam perkara ini," kata Kerry di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Kerry kemudian memohon keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam situasi seperti ini, Kerry meyakini Prabowo merupakan pemimpin yang jernih dan objektif dalam melihat perkaranya.
"Saya mohon keadilan untuk saya. Saya berharap sekali dalam situasi ini Bapak Presiden Prabowo Subianto bisa melihat kasus saya secara jernih dan objektif," ujar dia.
Baca Juga
Kuasa Hukum Klaim Penyewaan Kapal Milik Kerry Riza Sesuai Prosedur di Pertamina
Kerry menilai Prabowo merupakan sosok negarawan yang hebat dan bijaksana. Dirinya juga meyakini Prabowo tidak ingin terjadi kriminalisasi di Indonesia.
"Saya mohon agar keadilan bagi saya. Teman-teman bismillah ya bahwa fainnama’al usri yusro, inna ma’al usri yusro. Di balik kesulitan itu ada kemudahan. Semoga Allah melindungi kita semua," ucap dia.

