Hari Ini, Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana Perkara Korupsi Timah
JAKARTA, investortrust.id - Pengusaha Harvey Moeis akan menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Rabu (14/8/2024). Dalam sidang perdana ini Harvey Moeis yang merupakan suami dari artis Sandra Dewi akan mendengarkan jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadapnya.
"Agenda persidangan pertama yaitu pembacaan dakwaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar.
Agenda sidang ini digelar terbuka untuk umum.
Baca Juga
Daftar Aset Harvey Moeis dan Helena Lim yang Disita Terkait Kasus Timah
Harvey bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) disebut menerima aliran uang korupsi pengelolaan timah senilai Rp 420 miliar. Hal itu berdasarkan surat dakwaan terhadap dua mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Bangka Belitung periode 2015-2019 Suranto Wibowo dan Amir Syahbana, serta Plt Kadis ESDM Bangka Belitung periode Maret-Desember 2019 Rusbani alias Bani. Surat dakwaan terhadap ketiganya telah dibacakan jaksa pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024). Jaksa mendakwa ketiganya telah merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.
Dalam surat dakwaan tersebut, Harvey dan Helena disebut menerima aliran uang melalui program kerja sama sewa peralatan processing penglogaman timah antara PT Timah Tbk dengan PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Kerja sama yang merupakan akal-akalan itu turut melibatkan Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode April 2017-Februari 2020 Alwin Albar, dan Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020 Emil Ermindra.
Selain itu, akal-akalan itu juga melibatkan beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia Tamron alias Aon, beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan alias Awi, General Manager Operasional PT Tinindo Internusa periode 2017-2020 Rosalina, Marketing PT Tinindo Internusa periode 2008-2018 Fandy Lingga alias Fandy Lie, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa Robert Indarto, Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin Reza Andriansyah, dan Harvey.
Baca Juga
Sidang Korupsi Timah, 3 Eks Kadis Babel Didakwa Rugikan Negara Rp 300 Triliun
Mereka menyepakati besaran pembayaran sewa peralatan processing pelogaman timah jauh melebihi nilai harga pokok penjualan (HPP) smelter PT Timah menjadi Rp 3,02 triliun dari yang seharusnya senilai Rp 738,93 miliar berdasarkan HPP, sehingga terdapat kemahalan harga sebesar Rp2,28 triliun. Setelah kerja sama sewa peralatan penglogaman timah ditandatangani, Tamron, Suwito, Robert, dan Fandy pun melakukan pertemuan dengan Harvey. Dalam pertemuan tersebut, Harvey meminta uang sebesar US$ 500 hingga US$ 750 per metrik ton kepada keempatnya untuk biaya pengamanan peralatan.
Selain itu, korupsi yang dilakukan mereka juga disebut jaksa merusak lingkungan kawasan hutan maupun di luar kawasan kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk dengan nilai mencapai Rp 300 triliun.

