DPR Mulai Susun Naskah Akademik RUU Perampasan Aset
JAKARTA, investortrust.id -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan perkembangan terbaru rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia mengungkapkan saat ini Komisi III DPR tengah menyusun draf naskah akademik sebagai langkah awal pembahasan.
Dasco menjelaskan proses ini dilakukan setelah adanya sinkronisasi dengan regulasi hukum lainnya, seperti KUHP dan KUHAP, serta kompilasi dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Komisi III DPR RI pada saat ini sedang dan sudah belanja masalah, dan sedang dalam penyusunan draf naskah akademik dan RUU," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Senin (23/2/2026).
Baca Juga
Badan Keahlian DPR Laporkan Kemajuan Penyusunan Draf RUU Perampasan Aset ke Komisi III
Politikus Partai Gerindra tersebut menambahkan setelah draf awal rampung, DPR berkomitmen untuk membuka ruang bagi masyarakat. Langkah ini akan dilakukan beriringan dengan pembahasan regulasi penting lainnya.
Dasco menuturkan, Komisi III telah mengumpulkan poin-poin krusial yang akan diatur, seperti menyesuaikan draf dengan UU KUHP dan UU Tipikor agar tidak tumpang tindih. Selain itu DPR berencana mengadakan partisipasi publik segera setelah penyusunan draf selesai.
"Setelah itu (naskah akademik selesai), kita akan segera adakan partisipasi publik untuk kemudian kita melakukan pembahasan undang-undang," ungkapnya.
Kehadiran RUU Perampasan Aset ini diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang lebih kuat dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana, khususnya korupsi, tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelakunya (non-conviction based asset forfeiture).
Secara terpisah, KPK menyatakan mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset. KPK meyakini RUU Perampasan Aset menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, terutama untuk memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara.
"Dalam praktik penegakan hukum, KPK tidak hanya berorientasi pada penjatuhan pidana badan kepada pelaku, tetapi juga pada asset recovery sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Dikatakan, perampasan aset hasil tindak pidana menjadi instrumen penting untuk memberikan efek gentar atau deterrent effect. Hal ini karena dengan perampasan aset pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan manfaat ekonomi yang diperoleh dari kejahatan yang dilakukan.
"Tanpa mekanisme yang efektif untuk merampas hasil kejahatan, pemberantasan korupsi berisiko tidak menyentuh akar motif utamanya, yakni keuntungan finansial," kata Budi.
Baca Juga
Dikatakan, Perampasan Aset dapat memperkuat pendekatan follow the money, termasuk dalam hal penelusuran, pembekuan, penyitaan, dan perampasan aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Namun, tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia.
"Dengan pengaturan yang komprehensif, upaya pemulihan aset negara dapat dilakukan secara lebih cepat, terukur, dan akuntabel," katanya.
Menurut Budi, pengesahan RUU Perampasan Aset akan menjadi pelengkap penting bagi rezim hukum yang sudah ada. RUU ini juga diyakini akan memperkuat sinergisitas antarpenegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Pada akhirnya, tujuan besar yang hendak dicapai adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang dirampas dari praktik korupsi dapat dikembalikan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional," harapnya.

