Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Segera Dibahas
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan segera dibahas dalam waktu dekat. Saat ini pembahasan RUU Perampasan Aset tinggal menunggu RUU KUHAP selesai.
"KUHAP-nya sudah hampir selesai, mungkin sekitar 80%-an. Nah, makanya kemudian sudah bisa dilanjutkan dengan pembahasan undang-undang perampasan aset. Jadi kita tunggu agenda mungkin masuk sidang besok, teman-teman Komisi III sudah mulai kelihatan agenda atau jadwalnya," kata Doli belum lama ini.
Doli mengatakan RUU Perampasan Aset mendesak untuk segera dibahas. Apalagi RUU Perampasan Aset merupakan salah satu aspirasi masyarakat yang tertuang dalam 17+8 tuntutan.
"Yang 8 itu, 1 tahun. Nah, jadi saya kira walaupun 1 tahun, ya harus dimulai dari sekarang," ujarnya.
Ia menuturkan RUU Perampasan Aset sudah masuk ke dalam prolegnas 2025. DPR juga sudah menyerahkan pembahasan RUU Perampasan Aset ke komisi III DPR.
Sebelumnya, Baleg DPR mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas 2025 dalam rapat evaluasi Prolegnas 2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (9/9/2025). RUU Perampasan Aset menjadi salah satu RUU yang masuk ke dalam tiga RUU yang masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025.
"Terhadap usulan tersebut terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua Prolegnas RUU prioritas 2025, yaitu RUU tentang perampasan aset, RUU tentang kamar dagang industri, dan RUU tentang kawasan industri," kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

