RUU KUHAP Idealnya Disahkan Lebih Dulu Sebelum RUU Perampasan Aset
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Publik mendesak agar DPR dan Pemerintah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Pujiyono Suwadi menilai idealnya RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disahkan lebih dulu sebelum RUU Perampasan Aset disahkan.
"Ya, idealnya memang KUHAP selesai dulu. Jadi KUHAP itu sebagai lex generalisnya. Jadi selesai dulu. Sehingga beberapa ketentuan di dalam KUHAP itu bisa kemudian diadopsi dalam Perundang-undangan Perampasan Aset," kata Pujiyono dalam diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk "Tarik Ulur Nasib RUU Perampasan Aset" di Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Ia menjelaskan pengesahan RUU Perampasan Aset sebelum RUU KUHAP hanya akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Pasal-pasal yang ada di dalam Undang-Undang Perampasan Aset bisa saja bertentangan dengan prosedur yang diatur di dalam KUHAP yang baru. Hal tersebut kemudian menciptakan bias, dimana KUHAP sebagai payung hukum pidana utama tidak bisa menjadi payung hukum yang mengatur secara jelas mekanisme perampasan aset.
"Ada kecolongan di ketentuan penutupnya (KUHAP) tidak menyinggung khususnya tentang beberapa undang-undang yang diatur," ucapnya.
"Bisa jadi akhirnya RUU Perampasan Aset yang akhirnya tunduk pada KUHAP," imbuhya.
Namun demikian, menurut Pujiyono keduanya mendesak untuk segera dilakukan. Karena itu dirinya mendorong agar pembahasan dilakukan paralel.
"Semuanya dibahas paralel, meaningful participation tetap kemudian harus kemudian dilakukan, masukkan-masukkan publik di dengar, mulai dari barat ke timur, utara ke selatan dari semua level, lapisan itu kemudian didengar," ungkapnya.
Fraksi Partai Golkar sebelumnya menyebut agar pembahasan RUU Perampasan Aset sebaiknya dilakukan setelah RUU KUHAP disahkan. Sebab aturan terkait penyitaan dan sebagainya akan diatur di dalam RUU KUHAP.
"Ya, sebenarnya normatifnya KUHAP dulu, karena di dalam hukum acara, itu kan diatur banyak sekali tata cara penyitaan dan sebagainya. Jadi normatifnya KUHAP dulu," kata Sarmuji beberapa waktu lalu.

