Panja DPR Terima Draf dan Naskah Akademik Revisi UU Sisdiknas, Wajib Belajar Jadi 13 Tahun
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Hetifah Sjaifudian resmi menerima draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Sisdiknas beserta naskah akademik dari Badan Keahlian DPR pada Selasa (30/9/2025). Penyerahan ini menjadi tahap awal dalam proses legislasi yang akan menentukan arah penyempurnaan pendidikan nasional di Indonesia.
Hetifah menegaskan bahwa proses penyusunan revisi UU Sisdiknas tidak akan dilakukan secara tertutup. "Kami berkomitmen untuk membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi publik, sehingga RUU ini benar-benar menjawab kebutuhan bangsa dan memajukan pendidikan nasional," ujarnya pada Rabu (1/10/2025).
Revisi UU Sisdiknas menjadi salah satu agenda penting DPR dalam menjawab tantangan kualitas pendidikan, pemerataan akses, serta relevansi kurikulum dengan kebutuhan dunia kerja. Menurut Hetifah, materi pokok yang tercantum dalam draf dan naskah akademik merupakan fondasi bagi perbaikan sistem pendidikan nasional yang lebih inklusif dan adaptif.
Dalam rancangan awal, terdapat penekanan pada perbaikan tata kelola pendidikan, terutama pembagian tugas antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Pembagian ini diharapkan dapat mengurangi tumpang tindih kebijakan serta meningkatkan efektivitas pengelolaan pendidikan di berbagai level pemerintahan.
Baca Juga
Revisi UU Sisdiknas, Kurikulum Didorong Fleksibel dan Adaptif
Selain itu, penyusunan Rencana Induk Pendidikan Nasional menjadi salah satu elemen kunci. Dokumen ini diharapkan menjadi panduan strategis agar pembangunan pendidikan tetap konsisten, berkesinambungan, dan tidak bergantung pada pergantian rezim politik.
Jalur pendidikan
RUU juga mengusulkan penyempurnaan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dengan prinsip fleksibilitas. Melalui skema multi-entry dan multi-exit, masyarakat dapat melanjutkan pendidikan sesuai kebutuhan, mengakui pengalaman sebelumnya (rekognisi pembelajaran lampau), serta memperoleh sertifikasi mikro yang relevan dengan dunia kerja.
Salah satu perubahan signifikan adalah ketentuan wajib belajar dari 9 tahun menjadi 13 tahun. Dengan kebijakan ini, pemerintah memiliki kewajiban untuk menjamin pembiayaan, sarana-prasarana, serta ketersediaan tenaga pendidik hingga tingkat sekolah menengah atas. Kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan pemerataan akses pendidikan dan mengurangi angka putus sekolah di Indonesia.
Revisi UU Sisdiknas juga mempertegas peran pendidik dan tenaga kependidikan dengan memperjelas hak, kewajiban, serta mekanisme pembinaan profesi agar lebih profesional dan sejahtera. Ketentuan baru ini sekaligus menempatkan kewenangan pengelolaan pendidik di bawah Pemerintah Pusat untuk menjaga standar mutu.
Selain itu, regulasi baru memberikan pengakuan lebih kuat terhadap pendidikan keagamaan dan pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Penegasan ini dipandang penting mengingat peran pesantren dalam penguatan nilai karakter serta kontribusinya pada pembangunan sumber daya manusia.
Baca Juga
Ketua Komisi X DPR Sebut RUU Sisdiknas Bakal Respons Putusan MK Wajibkan SD-SMP Gratis
RUU juga menekankan penguatan standar nasional pendidikan yang mencakup kurikulum, sistem evaluasi, penjaminan mutu, hingga pemutakhiran data pendidikan. Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki kualitas pembelajaran serta memastikan kesesuaian dengan standar global.
Penyerahan draf dan naskah akademik ini menjadi dasar pembahasan lanjutan di DPR. Setelah melalui tahap konsultasi publik, RUU akan dibawa ke harmonisasi di Badan Legislasi sebelum diputuskan sebagai RUU Inisiatif DPR dalam rapat paripurna.
Hetifah menegaskan kembali bahwa partisipasi publik akan menjadi faktor kunci keberhasilan revisi UU ini. "Kita ingin memastikan bahwa revisi UU Sisdiknas benar-benar berpihak pada masa depan anak bangsa," ujarnya.

