Bagikan

Badan Keahlian DPR Laporkan Kemajuan Penyusunan Draf RUU Perampasan Aset ke Komisi III

Poin Penting

BK DPR laporkan progres penyusunan NA dan RUU Perampasan Aset ke Komisi III.
RUU Perampasan Aset memuat konsep perampasan dengan dan tanpa putusan pidana.
RUU tetap menjamin HAM, akuntabilitas aset, dan kerja sama internasional.

JAKARTA, investortrust.id -- Badan Keahlian (BK) DPR RI menyampaikan laporan kemajuan penyusunan Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana kepada Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026). Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono memaparkan bahwa penyusunan RUU ini merupakan penugasan langsung dari Komisi III sejak September 2025.

"Dalam konteks RUU ini kenapa penting, memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku, utamanya adalah kejahatan dalam motif ekonomi, mencari keuntungan, dan sebagainya. Sehingga dapat dipulihkan, sekaligus memutus mata rantai kejahatan yang kalau kita lihat aset adalah disebut sebagai darah dari sebuah proses kejahatan, maka ini kita lakukan dengan cara kemudian melakukan perampasan aset," kata Bayu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Bayu juga melaporkan terkait kronologi penyusunan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana. Pada 19 November 2024, RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas 2025-2029 nomor urut 82. Kemudian pada 9 September 2025, Komisi III menugaskan kepada Badan Keahlian DPR untuk melakukan penyusunan NA dan RUU Perampasan Aset melalui permintaan tertulis.

"Kemudian 23 September 2025, RUU Perampasan Aset masuk dalam perubahan kedua Prolegnas Prioritas tahun 2025 nomor urut 5," ucap Bayu.

Baca Juga

Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Segera Dibahas  

Selanjutnya selama tiga bulan, September sampai Desember, tim penyusun memulai proses penyusunan NA dan draf RUU. Kemudian 25 September, Badan Keahlian DPR mengundang sejumlah pakar, yakni Prof I Gede Widhiana Suarda (Universitas Jember), Oce Madril (Universitas Gadjah Mada), Kurnia Ramadhana (Ex Peneliti ICW).

"19 Desember secara resmi kami menyelesaikan NA dan RUU sementara untuk kami dapat laporkan kepada Komisi III," ungkapnya.

Bayu menuturkan bahwa RUU Perampasan Aset terdiri dari 8 Bab 62 Pasal. Bab Pertama berisi Ketentuan Umum, Bab Kedua adalah Ruang Lingkup, Bab Ketiga mengatur Aset Tindak Pidana yang Dapat Dirampas,

Kemudian Bab Empat Hukum Acara Perampasan Aset, Bab Lima adalah Pengelolaan Aset. Bab Keenam Kerja Sama Internasional. Bab Ketujuh Pendanaan, dan Bab Kedelapan Ketentuan Penutup.

Dalam draf tersebut, BK DPR memperkenalkan dua konsep utama perampasan aset. Pertama adalah Conviction Based Forfeiture, yakni perampasan berdasarkan putusan pidana tetap terhadap pelaku. Kedua, yang menjadi terobosan, adalah Non-Conviction Based Forfeiture.

Mekanisme tanpa putusan pidana ini memungkinkan negara merampas aset jika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau keberadaannya tidak diketahui sehingga perkara tidak dapat disidangkan.

"Ini sudah ada dalam berbagai peraturan perundang-undangan kita, cuma tersebar di berbagai undang-undang. Nah tentu kemudian yang menjadi isu adalah belum adanya pengaturan terkait Non-Conviction Based. Yang tentu ini akan menjadi fokus utama dalam konteks RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana ini," kata dia.

Meski memperkuat wewenang negara, Badan Keahlian DPR menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset tetap mengedepankan asas perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan proporsionalitas.

Proses perampasan tetap wajib melalui putusan pengadilan. Selain itu, masyarakat atau pihak ketiga yang merasa dirugikan haknya diberikan ruang untuk mengajukan perlawanan dan meminta ganti kerugian.

Draf RUU ini juga mencakup pengaturan mengenai pengelolaan aset hasil rampasan agar lebih optimal dan akuntabel, serta penguatan kerja sama internasional (Mutual Legal Assistance) untuk mengejar aset yang dialihkan ke luar negeri.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024