8 Jam Diperiksa KPK soal Kasus Haji, Eks Menag Gus Yaqut Irit Bicara
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut irit bicara seusai delapan jam diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/12/2025). Gus Yaqut diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 11.42 WIB, Gus Yaqut keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.10 WIB. Namun, Gus Yaqut yang didampingi pengacara dan juru bicaranya enggan berbicara banyak mengenai pemeriksaan yang dijalaninya hari ini.
“Kawan-kawan yang saya hormati tolong ditanyakan ke penyidik,” kata Gus Yaqut.
Baca Juga
Gus Yaqut Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Yaqut juga tak berkomentar banyak saat dikonfirmasi mengenai materi pemeriksaan. Termasuk kemungkinan dikonfirmasi soal hasil temuan tim penyidik di Arab Saudi terkait penyelenggaraan haji. Yaqut hanya menyebut sudah menyampaikan yang diketahuinya kepada penyidik.
"Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Nanti lengkapnya tolong tanyakan ke penyidik ya," katanya.
Selain Yaqut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dari unsur biro perjalanan haji dan umrah pada hari ini. Beberapa di antaranya, Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Tauhid Hamdi, Direktur Travel Farfaza Astatama Saodah Abdul Qodir, Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisatadan Direktur PR Diva Mabruro H Amaludin, Wakil Bendahara Koperasi Amphuri Bangkit Melayani Ida Nursanti,
pihak Travel Farfaza Astatama Hilman Faza selaku, CEO Alisan Hajj & Umrah Ali Moh Amin, dan Dirut PT Al Harmain Jaya Wisata Ali Makki.
Sebelumnya, Gus Yaqut pernah diperiksa KPK pada Senin (1/9/2025). Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mencecar Yaqut mengenai beda aturan kuota haji tambahan yang didapat untuk tahun 2023-2024.
Materi serupa juga didalami lewat staf khusus Yaqut yang merupakan Ketua PBNU Ishfah Abidal Aziz yang juga diperiksa sebagai saksi pada hari yang sama.
KPK diketahui telah mencegah Gus Yaqut bepergian ke luar negeri pada 11 Agustus 2025. Selain Gus Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur juga dicegah ke luar negeri.
Baca Juga
Hari Ini, KPK Jadwalkan Periksa Eks Menag Gus Yaqut Terkait Kasus Haji
Tak hanya itu, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi, seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal PHU Kementerian Agama.
Dari penggeledahan itu, KPK telah menyita dokumen, barang bukti elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

