Tok! Paripurna DPR Sepakat MKMK Tidak Bisa Proses Laporan Pencalonan Adies Kadir
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Rapat Paripurna Ke-14 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2025-2026 menyepakati Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak bisa memproses laporan soal pencalonan Adies Kadir sebagai Hakim MK.
Ketua DPR Puan Maharani, menekankan hal tersebut merupakan hasil kesimpulan rapat Komisi III DPR. Ia menambahkan, kesimpulan rapat tersebut sekaligus memastikan MKMK tak berwenang memproses laporan terhadap Adies, termasuk jika ada dari laporan dari DPR.
"Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul," tutur Puan saat memimpin rapat paripurna di Ruang Paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Puan menjelaskan, Komisi III DPR meminta MKMK agar tetap konsisten dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, yang membatasi tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi hanya pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat.
Komisi III DPR, kata Puan, merekomendasikan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memperjelas pengaturan mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi agar sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.
"Apakah kesimpulan rapat Komisi III DPR tersebut dapat disetujui dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku?" tanya Puan yang disambut setuju oleh para anggota dewan yang hadir.
Pada kesempatan terpisah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan proses penetapan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak melanggar aturan. Putusan ini diambil dalam sidang tanpa aduan.
Sidang berlangsung di ruang MKD DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026). Putusan dibacakan langsung oleh Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam.
Baca Juga
Ketua MKMK Tegaskan Independensi Terkait Laporan Adies Kadir
Dek Gam menjelaskan pemeriksaan dilakukan karena adanya pihak yang mempertanyakan keabsahan proses pemilihan. "Karena itu, MKD merasa perlu untuk memeriksa apakah pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI sudah memenuhi ketentuan perundang-undangan,” ucapnya.
MKD kemudian melakukan kajian dan penelusuran data atas seluruh tahapan pencalonan. Pemeriksaan mencakup proses administrasi hingga persetujuan di rapat paripurna DPR.
Hasilnya, MKD menyatakan proses tersebut telah sesuai aturan yang berlaku.
“Proses pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI Sudah memenuhi ketentuan perundang-undangan, yakni Pasal 185 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang mengatur DPR memberikan persetujuan atau pertimbangan atas calon Untuk mengisi suatu jabatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, melalui rapat paripurna DPR, serta Pasal 26 Tatib DPR yang mengatur pemilihan dilakukan melalui penelitian administrasi, uji kelayakan, penentuan urutan calon, dan pemberitahuan kepada publik melalui media cetak atau media elektronik,” jelasnya.
Sebelumnya, Adies Kadir yang merupakan mantan Wakil Ketua DPR dilantik menjadi Hakim MK oleh Presiden Prabowo Subianto, setelah namanya dicalonkan oleh Komisi III DPR dan disetujui oleh Rapat Paripurna DPR.
Kemudian, sebanyak 21 guru besar, dosen, hingga praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Hakim Konstitusi Adies Kadir ke MKMK.
Adies Kadir dilaporkan karena pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim MK serta peraturan perundang-undangan. Laporan ini disebut demi menjaga keluhuran dan martabat Mahkamah.

