Ketua MKMK Tegaskan Independensi Terkait Laporan Adies Kadir
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menegaskan independensinya dalam rapat bersama Komisi III DPR. Ia menolak membuka substansi pemeriksaan etik kepada DPR, termasuk terkait laporan yang menyeret hakim konstitusi Adies Kadir.
Palguna menyebut independensi dan kerahasiaan proses pemeriksaan sebagai mahkota MKMK. Untuk itu, ia menegaskan tidak akan mengungkap detail perkara di ruang politik.
Baca Juga
MKD DPR: Penetapan Adies Kadir sebagai Hakim MK Tak Langgar Aturan
“Kalau itu yang bapak minta (membuka substansi), lebih baik saya minta diberhentikan jadi Majelis Kehormatan. Serius,” tegas Palguna dalam rapat dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Ia menegaskan MKMK tidak bisa diintervensi lembaga mana pun. Palguna juga menjelaskan mengapa laporan terhadap Adies tetap diproses.
Dikatakan, MKMK terikat Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 11 Tahun 2024 tentang tata cara beracara di MKMK. Menurut dia, selama identitas pelapor, terlapor, dan bukti awal terpenuhi, laporan wajib diregistrasi. Setelah itu, MKMK harus melakukan pemeriksaan pendahuluan.
“Kami terikat hukum acara, Pak. Begitu suatu laporan diregistrasi, kami harus periksa,” sambungnya.
Palguna menekankan, MKMK hanya memeriksa aspek etik hakim konstitusi. Ia pun memastikan, jika perkara berlanjut, hakim terlapor akan diberi kesempatan menyampaikan keterangan secara adil. Seluruh proses dilakukan sesuai hukum acara yang berlaku.
Baca Juga
Adies Kadir Takkan Ikut Tangani Perkara Terkait Golkar di MK
Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Komisi III mempertanyakan wewenang MKMK dalam menindaklanjuti laporan kepada Adies Kadir karena berkaitan dengan proses pencalonan di DPR. Namun, Palguna menegaskan pihaknya akan tetap menjaga independensi dan menjalankan tugas sesuai aturan.

