Polemik Pencalonan Adies Kadir Jadi Hakim MK, Menko Yusril: Sepenuhnya Kewenangan DPR
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mencampuri keputusan DPR RI terkait penetapan Adies Kadir sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Yusril menyatakan bahwa pengajuan calon hakim merupakan kewenangan penuh lembaga legislatif.
"Kalau mengenai keputusan DPR untuk mengajukan calon Hakim Konstitusi, itu sepenuhnya adalah kewenangan DPR. Pemerintah tidak bisa mengomentari," kata Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Yusril menjelaskan bahwa formasi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terdiri dari sembilan orang, di mana masing-masing tiga hakim diusulkan oleh Presiden, Mahkamah Agung, dan DPR. Pencalonan kali ini bertujuan untuk mengisi kursi yang ditinggalkan oleh Hakim Arief Hidayat yang akan pensiun pada Februari 2026 mendatang.
Baca Juga
Bahlil Sebut Adies Kadir Mundur sebagai Anggota Partai Golkar sebelum Jadi Hakim MK
"Karena beliau (Arief Hidayat) dulu asalnya dari DPR, dipilih oleh DPR, diajukan oleh DPR, maka dikembalikan kepada DPR untuk mengajukan penggantinya. Siapa yang dipilih oleh DPR, pemerintah menghormatinya," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa jika terjadi pergantian atau perubahan dalam proses pemilihan, hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme internal yang menjadi hak prerogatif DPR. Sementara itu, dirinya enggan menanggapi terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam pemilihan Adies Kadir yang dianggap tidak sesuai dengan UU MK.
"Kami tidak bisa menilai," jawab Yusril singkat.
Sebelumnya DPR telah menyetujui Adies Kadir sebagai hakim MK dalam rapat paripurna. Proses fit and proper test digelar pada Senin (26/1/2026), atau satu hari sebelum rapat paripurna digelar kemarin. Seluruh fraksi juga menyetujui terhadap usulan tersebut. (Febrianto Adi Saputro)

