DPR Bantah Proses Kilat Pengusulan Adies Kadir sebagai Hakim MK
JAKARTA, investortrust.id – Wakil Ketua DPR Saan Mustopa membantah anggapan proses pengusulan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur DPR dilakukan secara terburu-buru. Saan menegaskan seluruh tahapan telah dilalui sesuai dengan prosedur yang berlaku di parlemen.
Saan menjelaskan pencalonan Adies telah melewati serangkaian mekanisme resmi di Komisi III DPR, termasuk tahapan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
Baca Juga
"Pencalonan (Adies Kadir) di Komisi III juga sudah berjalan, dilakukan fit and proper test, dan juga memang sudah ditetapkan. Jadi memang sudah menjalani semua mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Saan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Sebelumnya, DPR telah menetapkan Inosentius Samsul sebagai hakim MK. Terkait perubahan tersebut, Saan menyebut yang bersangkutan mendapatkan penugasan lain yang saat ini juga sedang dalam proses.
"Pak Sensi mendapatkan penugasan lain. Ya, jadi dapat penugasan lain dan ini juga sedang dalam proses juga," ucapnya.
Menanggapi kekhawatiran publik yang berkaca pada kasus hukum yang pernah menjerat hakim MK, seperti Patrialis Akbar dan Akil Mochtar, Saan menilai kewaspadaan masyarakat adalah hal yang wajar. Namun, ia optimistis pengalaman pahit tersebut menjadi pembelajaran penting bagi DPR dalam memilih calon.
"Pengalaman dari dua kali kejadian kasus di MK, saya yakin ini akan menjadi proses pembelajaran, dan kita akan ambil hikmahnya dari dua kejadian itu. Sehingga yang kita tetapkan hari ini, insyaallah akan menjaga kredibilitasnya, menjaga integritasnya, dan akan mengedepankan profesionalismenya sebagai hakim konstitusi," ujarnya.
Baca Juga
Adies Kadir Jadi Hakim MK, Ketua Komisi III DPR Yakin Tidak Ada Konflik Kepentingan
Politikus Partai Nasdem itu meyakini Adies Kadir memiliki kapasitas yang mumpuni untuk menduduki kursi hakim konstitusi. Ia menyoroti latar belakang pendidikan Adies yang merupakan doktor dan profesor di bidang hukum, serta rekam jejaknya yang panjang di Komisi III DPR.
"Dari mulai masuk sudah menjadi anggota Komisi III dan pimpinan Komisi III. Dari sisi pengalaman, track record, akademik, saya yakin Pak Adies sangat memadai untuk menjadi hakim konstitusi," tegasnya.

