Kerry Riza Bantah Intervensi Penyewaan Kapal oleh Pertamina
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza membantah tuduhan yang menyebut bahwa dirinya mengintervensi proses penyewaan tiga unit kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) oleh Pertamina.
Kerry menegaskan tudingan mengatur penyewaan tiga unit kapal, yakni VLGC Gas Beryl (Jenggala 21), Suezmax Ridgebury Lessley B, dan MRGC Nashwan (Jenggala Bango) oleh Pertamina International Shipping (PT PIS) merupakan tudingan yang tidak berdasar.
Hal tersebut disampaikan Kerry di sela persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/12/2025). Saksi dari Pertamina yang dihadirkan di persidangan telah menyatakan, penyewaan tiga kapal itu melalui mekanisme resmi dan transparan.
Kerry mengatakan PT JMN telah mengikuti proses lelang yang sama dengan lebih dari 50 pemilik kapal lainnya. "Saksi dari Pertamina telah menyatakan bahwa tiga kapal milik saya yang disewa oleh Pertamina telah melalui proses pengadaan yang benar sesuai peraturan yang berlaku tanpa intervensi siapa pun. Proses pengadaan saya ini sama persis dengan pengadaan kapal lainnya di Pertamina," ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Kerry mengaku bukan pebisnis kapal yang besar. Dirinya mengklaim hanya memiliki tiga unit kapal dari 200 kapal yang disewa Pertamina.
Baca Juga
Manfaat Terminal BBM Dirasakan Pertamina dan Negara, Kerry Bingung Didakwa Rugikan Negara
"Saya ini bukan pemain kapal besar, kapal saya hanya tiga dari 200 lebih kapal milik Pertamina dari kapal lainnya disewa oleh Pertamina. Kalau yang lainnya tidak bermasalah, maka saya pun juga tidak ada masalahnya," ungkapnya.
Selain itu, Kerry juga membantah adanya tuduhan mengatur atau mengintervensi proses pengajuan kredit di Bank Mandiri. Ia menegaskan, saksi dari Bank Mandiri telah membantah tudingan tersebut. Dalam persidangan, katanya, saksi dari Bank Mandiri telah memastikan proses kredit berlangsung profesional dan tanpa campur tangan pihak luar.
"Tuduhan ini telah dibantah oleh saksi dari Bank Mandiri yang menyatakan kredit saya itu diproses secara profesional tanpa intervensi siapa pun dan juga tanpa jaminan bahwa kapal saya akan disewa oleh Pertamina," katanya.
Kerry juga membantah telah merugikan negara terkait penyewaan terminal bahan bakar minyak (TBBM) milik PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) oleh PT Pertamina. Kerry menegaskan, TBBM milik OTM telah memperoleh penghargaan dari Kementerian ESDM. Pemerintah melalui keputusan menteri telah menetapkan terminal BBM PT OTM sebagai objek vital nasional. Apalagi, terminal itu masih digunakan oleh Pertamina hingga saat ini.
"Ini adalah bukti bahwa OTM itu dibutuhkan dan faktanya sampai sekarang masih digunakan oleh Pertamina," tegasnya.
Ia pun meminta masyarakat untuk terus mengawal sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat dirinya.

