Kuasa Hukum Kerry Riza Ungkap Kejanggalan Sidang Kasus Tata Kelola Minyak
JAKARTA, investortrust.id -- Kuasa hukum beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Hamdan Zoelva membeberkan sejumlah keanehan dan kejanggalan sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang menjerat kliennya. Salah satu poin utama yang disoroti adalah adanya pergeseran substansi dalam surat dakwaan jaksa.
Hamdan menjelaskan pada awal kasus ini mencuat, pihak kejaksaan sempat menyinggung isu mengenai bahan bakar minyak (BBM) oplosan. Namun, narasi tersebut kini berubah.
"Ada perubahan mendasar dalam dakwaan Jaksa ini ya. Sebagaimana pengumuman awal ke masyarakat, oplosan minyak," kata Hamdan Zoelva di sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Baca Juga
Kuasa Hukum Klaim Penyewaan Kapal Milik Kerry Riza Sesuai Prosedur di Pertamina
Selain perubahan substansi, Hamdan juga mengkritisi pergeseran tempus delicti atau periode waktu kejadian perkara. Saat tahap penyidikan, rentang waktu yang diperiksa adalah tahun 2018-2023, namun dalam dakwaan justru meluas hingga ke tahun 2013.
"Sekarang, pada saat dakwaan, berubah sampai kepada 2013. Bagi saya ini aneh dan ini tidak lazim ini terjadi," katanya.
Hamdan menekankan kliennya, Kerry Riza, sama sekali bukan pemain dalam perdagangan minyak, melainkan hanya penyedia jasa logistik melalui PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) yang memiliki tiga kapal dan tangki BBM di Merak. Untuk itu, ia menilai dakwaan jaksa mengenai tata kelola minyak tidak relevan dengan posisi kliennya.
"Kerry Cs ini bukan pedagang minyak, tidak terkait dengan perdagangan minyak. Mereka adalah penyedia logistik, yaitu penyedia kapal, dan punya hanya tiga kapal JMN. Kemudian yang satu adalah tangki BBM di Merak. Jadi bukan pedagang minyak, tapi hanya penyedia logistik," tegasnya.
Hamdan mengaku heran dengan tudingan jaksa yang menyebut adanya kongkalikong penyewaan kapal milik JMN oleh PT Pertamina International Shipping (PIS). Ditekankan, PT JMN hanya memiliki tiga unit kapal dari sekitar 270 kapal yang disewa PT PIS.
"Yang sangat luar biasa ini jadi persoalan, JMN milik Kerry Cs ini, Dimas sebagai pengurus dan Dimas ini, hanya memiliki tiga kapal. Sementara kapal yang disewa oleh PIS 270 kapal," katanya.
Dalam proses persidangan, Hamdan telah menggali keterangan saksi mengenai adanya perlakuan istimewa yang diterima Kerry dan JMN dalam penyewaan kapal oleh Pertamina. Para saksi yang dihadirkan jaksa hingga kini telah menegaskan tidak ada perlakuan istimewa.
"Dan semua proses pengadaan itu dilakukan dengan lelang terbuka, dan semua ditawarkan kepada seluruh owner," katanya.
Demikian juga dengan persoalan penyewaan tangki BBM oleh Pertamina. Untuk itu, Hamdan Zoelva mempertanyakan persoalan yang disorot jaksa.
"Jadi pertanyaan kami, ini masalahnya di mana? Jadi itulah yang menjadi masalah pokok, sampai sekarang saya tidak menemukan masalah mengenai pengadaan proforma yang dituduhkan oleh jaksa, dan begitu juga mengenai tangki Merak," katanya.
Hal serupa juga disampaikan kuasa hukum Kerry lainnya, Patra M Zen. Ditegaskan, sejak awal persidangan hingga saat ini, jaksa gagal membuktikan dakwaannya. Menurutnya, tidak ada satu pun saksi yang memberatkan para terdakwa dalam proses penyewaan tangki BBM. Demikian juga halnya dengan penyewaan tiga unit kapal JMN.
"Yang kedua, dakwaan terkait dengan sewa kapal Olympic Luna, terakhir tadi malah sewa Olympic Luna itu malah menghemat US$ 4,3 juta. Termasuk penyewaan tiga kapal yang dimiliki oleh PT JMN, tidak ada satu pun keterlibatan dari terdakwa dalam mengatur, mengintervensi, dan seterusnya," katanya.
Baca Juga
Untuk itu, Patra berharap majelis hakim mendapat kekuatan agar dapat mengadili dan memutus perkara ini dengan adil. Patra berharap Kerry bersama Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo divonis bebas dari segala tuntutan.
"Kalau memang fakta-fakta persidangan tidak ada yang dapat digunakan untuk membuktikan dakwaan secara sah dan meyakinkan, tentu kami berharap para terdakwa, dalam hal ini Pak Kerry, Pak Dimas, Pak Gading, bisa bebas dari segala tuntutan," harapnya.

