Kuasa Hukum Klaim Penyewaan Kapal Milik Kerry Riza Sesuai Prosedur di Pertamina
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Pengadilan Tindak Pidak Korupsi (Tipikor) Jakarta melanjutkan kembali sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Selasa (23/12/2025). Kuasa hukum Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Hamdan Zoelva mengatakan, sidang hari ini fokus pada penyewaan kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara.
Dikatakan, terdapat tiga kapal milik kliennya yang disewa Pertamina Internasional Shipping. Dalam proses persidangan, katanya, tuduhan jaksa yang menyebut proses penyewaan kapal PT Jenggala Maritim Nusantara hanya formalitas tidak terbukti. Para saksi yang dihadirkan jaksa memastikan seluruh proses pengadaan tiga kapal milik Kerry seusai prosedur yang berlaku di PT Pertamina International Shipping (PIS).
"Syarat-syaratnya semua terpenuhi dan ini berlaku sama untuk seluruh kapal yang dikelola oleh PIS yang lebih 300," kata Hamdan.
Hamdan menyatakan, tim kuasa hukum Kerry telah bertanya secara spesifik kepada saksi mengenai ada atau tidaknya perlakuan istimewa terhadap kapal PT JMN. Saksi memastikan semua proses penyewaan kapal diperlakukan sama.
"Sejauh ini kami tidak melihat ada proforma (sekadar formalitas), ada pengaturan, semua berjalan sebagaimana layaknya. PIS melakukan penyewaan terhadap kapal-kapal yang lain," ujarnya.
Baca Juga
Saksi Sebut Keterbatasan Armada Jadi Alasan Pertamina Gunakan Kapal Jenggala Nasim
Hamdan Zoelva juga merespons mengenai adanya aturan kapal yang disewa PT PIS harus mengutamakan berbendera Indonesia. Hal itu karena PT PIS membutuhkan kapal yang bisa digunakan Kilang Pertamina Internasional (KPI) untuk mengangkut minyak mentah dari luar negeri, tetapi juga bisa digunakan untuk mengangkut minyak mentah di dalam negeri. Hamdan Zoelva mengingatkan adanya asas cabotage.
"Kalau berbendera asing, berdasarkan asas cabotage itu hanya bisa mengangkut dari luar ke dalam negeri tidak bisa dipakai dalam negeri," ujarnya.
Asas cabotage yang tertuang dalam Pasal 8 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mewajibkan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh kapal berbendera Indonesia dan diawaki oleh WNI. Dengan asas tersebut, Hamdan Zoelva menyatakan, PT PIS akan merugi jika menyewa kapal berbendera asing karena hanya bisa untuk angkutan ke luar negeri, tetapi tidak dapat digunakan untuk menjadi armada dalam negeri.
Dasar itulah yang menjadi alasan PIS memilih kapal yang berbendera Indonesia. Karena itu pihaknya menepis jika prosedur tersebut dianggap menyalahi aturan.
"Dan tidak larangan bahkan dalam kebijakan internal PIS pengutamaan terhadap kapal yang berbendera Indonesia karena bisa dipakai juga untuk kebutuhan domestik. Jadi clear tidak ada sama sekali hal yang melanggar SOP, melanggar prosedur, apalagi namanya proforma," tegasnya.
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza menyatakan, PT PIS memperoleh untung besar dengan menyewa kapal miliknya. Hal ini karena harga sewa kapal miliknya jauh lebih murah dibanding harga pasaran.
"PIS mendapatkan keuntungan yang besar sekali dari penyewan kapal saya," kata Kerry.
Kerry menyebut sejumlah saksi dari pihak Pertamina, seperti mantan Asisten Manager Import Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Rian Aditiana menyebut harga sewa kapal di pasaran global sekitar US$ 64.000 per hari. Sementara, kapal miliknya disewa Pertamina dengan harga US$ 37.000 per hari.
"Jadi selisihnya besar sekali," ungkapnya.

