Kerry Riza Tak Bisa Sampaikan Pernyataan ke Media, Kuasa Hukum Pertanyakan Hak Terdakwa
JAKARTA, investortrust.id -- Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza diduga tidak diberikan kesempatan oleh petugas kejaksaan untuk memberikan pernyataan langsung kepada awak media.
Momen tersebut terjadi di sela persidangan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Baca Juga
Kuasa Hukum Kerry Riza Ungkap Kejanggalan Sidang Kasus Tata Kelola Minyak
Kerry tampak dikawal ketat pihak kejaksaan yang membuatnya terus berjalan cepat menuju ruang tahanan. Di saat bersamaan sejumlah wartawan tengah menunggu pernyataan Kerry.
Kuasa hukum Kerry, Hamdan Zoelva menyatakan hal tersebut membatasi hak kliennya sebagai terdakwa untuk memberikan pendapat dan pandangan mengenai proses persidangan.
"Jaksa langsung kawal terdakwa ke bawah, jadi artinya tidak boleh berdiri di sini untuk doorstop pada media," kata Hamdan.
Padahal, kata Hamdan, memberikan keterangan merupakan hak terdakwa yang dilindungi. Apalagi, proses persidangan seharusnya dalam pengawasan hakim.
"Jaksa hanya menghadirkan. Kewajiban jaksa hanya menghadirkan terdakwa saja dalam persidangan," imbuhnya.
Dia menyebut sebelumnya tidak pernah ada masalah seperti itu dalam persidangan lain. Kejadian ini menjadi sorotan lantaran hak Kerry sebagai terdakwa dibatasi.
Hamdan menuturkan, masyarakat juga mempunyai hak untuk mendapatkan informasi. Hal itu telah dijamin oleh undang-undang dan konstitusi.
"Itu hak dilindungi oleh undang-undang, hak dilindungi oleh konstitusi ya, untuk memberi kesempatan siapa pun penasihat hukum atau terdakwa untuk memberikan pendapat dan pandangannya mengenai proses persidangan yang sedang berlangsung," ucapnya.
Sementara itu kuasa hukum Kerry lainnya, Heru Widodo membacakan surat yang ditulis kliennya di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Selemba. Dalam surat itu Kerry menegaskan dirinya bukan pengusaha minyak.
"Teman-teman, saya ini bukan pengusaha minyak. Saya tidak pernah menjual minyak ke Pertamina. Usaha saya adalah logistik, yaitu pergudangan dan transportasi," kata Heru membacakan surat Kerry.
Dalam surat tersebut, Kerry mengatakan bahwa dakwaannya terkait usaha logistik saya, bukan atas jual beli minyak maupun minyak oplosan. Kerry menegaskan tidak ada satu saksi pun yang telah dihadirkan di persidangan, menyebutkan keterlibatan dirinya sebagaimana tuduhan jaksa.
"Sampai hari ini, semua saksi yang dihadirkan telah tegas menyatakan bahwa mereka tidak tahu dan tidak ada keterlibatan saya atas tuduhan yang ada di dalam dakwaan kepada saya," ucapnya.
Baca Juga
Sidang Korupsi Minyak Mentah, Saksi Ungkap Alasan Pengiriman BBM Lewat PT OTM
Kerry meminta masyarakat untuk kritis dalam menerima informasi dan menekankan pentingnya mengikuti persidangan. Dalam suratnya, ia berharap agar agar keadilan dapat ditegakkan
"Semoga keadilan bisa ditegakkan seadil-adilnya," kata dia.

