Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA pada 16-17 dan 25-27 Maret untuk Dongkrak Ekonomi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara resmi menyampaikan imbauan kepada seluruh pemberi kerja untuk menerapkan sistem kerja jarak jauh atau work from anywhere (WFA) bagi para pekerja dan buruh.
Dalam Konferensi Pers terkait Stimulus Ekonomi Triwulan 1 dan Kesiapan Angkutan Idulfitri 2026 di Stasiun Kereta Api Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026), Menaker Yassierli menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki tujuan ekonomi yang spesifik.
"Pertama, pelaksanaan WFA tersebut dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan satu tahun 2026 dengan tetap menjaga produktivitas kerja," ujar Yassierli di hadapan jajaran menteri lainnya.
Pemerintah secara khusus meminta para kepala daerah untuk mengawal implementasi himbauan ini di wilayah masing-masing.
"Oleh karena itu, kami mengimbau kepada gubernur, bupati, walikota untuk mengimbau kepada seluruh perusahaan agar memberikan kesempatan bagi pekerja atau buruhnya untuk melaksanakan pekerjaan dari lokasi lain atau yang disebut dengan work from anywhere pada tanggal 16 dan 17 Maret 2026," lanjutnya.
Baca Juga
Pemerintah Luncurkan Stimulus Ekonomi Libur Lebaran 2026, Ada Diskon Tiket hingga Bantuan Pangan
Selain periode pertengahan Maret, Menaker juga menyoroti pentingnya fleksibilitas kerja di akhir bulan guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas pasca-lebaran.
"Kami juga mengharapkan agar perusahaan dapat memberlakukan WFA pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026. Hal ini dengan mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus balik para pemudik setelah melaksanakan Hari Raya Idulfitri," jelas Menaker.
Meski demikian, Yassierli memberikan catatan bahwa kebijakan ini tidak berlaku seragam untuk semua jenis pekerjaan.
"Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti bidang kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya atau yang berkaitan dengan kelangsungan produksi atau pabrik," tuturnya.
Terkait hak-hak pekerja, Menaker menjamin bahwa pelaksanaan WFA tidak akan merugikan hak cuti maupun upah karyawan. Ia menyatakan bahwa pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya, dan oleh karena itu pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan.
Baca Juga
Libur Lebaran Tambah Panjang, Pemerintah Berlakukan WFA pada 25-27 Maret 2026
"Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan," ucap Yassierli.
Lebih lanjut, Menaker mengingatkan perusahaan untuk tetap melakukan pengawasan agar efektivitas kerja tidak menurun meski dilakukan di luar kantor.
"Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dapat diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif. Hal-hal tersebut di atas selanjutnya akan kami sampaikan melalui surat edaran kepada gubernur, bupati, dan walikota," pungkasnya.

