Yaqut Cholil Bantah Bos Maktour soal Pembagian Kuota Haji Khusus
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membantah bos Maktour Fuad Hasan Masyhur terkait pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024. Yaqut mengklaim tidak memberikan kuota haji khusus tambahan untuk Maktour.
Hal itu disampaikan Yaqut seusai diperiksa penyidik KPK terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026). Yaqut yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Enggak, enggak mungkin (tidak mungkin memberikan kuota haji khusus tambahan kepada Maktour Travel)," kata Yaqut Cholil.
Baca Juga
Hari Ini, KPK Jadwalkan Periksa Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Korupsi Haji
Yaqut mengklaim tidak mengetahui saat dikonfirmasi soal dugaan Maktour meminta jatah kuota haji khusus tambahan ke Kementerian Agama (Kemenag). Yaqut juga menampik soal foto dirinya yang bertemu dengan Fuad Hasan.
"Enggak ada, enggak ada (pertemuan)," kata Yaqut.
Yaqut mengklaim telah menyampaikan seluruh informasi yang diketahuinya mengenai kuota haji kepada tim penyidik KPK.
"Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh, ya, kepada pemeriksa," kata dia.
Sebelumnya, Fuad mengatakan pembagian kuota haji khusus tambahan merupakan kewenangan Kemenag. Dia mengklaim Maktour hanya mendapat kuota tambahan haji khusus dari Kemenag.
Hal itu disampaikan Fuad seusai diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji pada Senin (26/1/2026).
“Semua itu menjadi tanggung jawabnya Departemen Agama. Kami tidak mengetahui apa-apa yang lainnya. Kami disuruh isi (kuota haji tambahan), kami isikan,” ujar Fuad kepada wartawan.
Baca Juga
408.894 Penyelenggara Negara Laporkan Hartanya ke KPK Sepanjang 2025
Diberitakan, KPK menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK juga menjerat mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka kasus tersebut.
Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini, KPK menduga adanya kongkalikong antara pejabat Kemenag dengan pihak travel haji untuk meloloskan pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 menjadi 50:50% antara haji reguler dan haji khusus. Padahal, UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengatur ketentuan pembagian kuota haji tambahan, yakni 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

