Penuhi Panggilan KPK, Bos Maktour Ungkap Sulitnya Dapat Kuota Haji Khusus
JAKARTA, investortrust.id - Pemilik biro travel dan umrah PT Maktour Fuad Hasan Masyhur memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (26/1/2026). Fuad dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Fuad mengungkapkan kesulitan perusahaannya mendapat tambahan kuota haji khusus dari pemerintah pada 2023-2024. Fuad mengaku terpaksa memberangkatkan jemaah dengan menggunakan kuota furoda.
Baca Juga
KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan sebagai Saksi Kasus Korupsi Haji
“Tahun sebelumnya Itu Maktour (mendapat jatah kuota tambahan) hampir 600, tahun 2024 itu kami dipangkas,” kata Fuad.
Sambil menunjukkan dokumen kepada wartawan, Fuad menyebut PT Maktour memang mendapat jatah tambahan. Namun, Fuad menyebut jumlahnya tidak banyak, yakni sekitar 300 atau berkurang 50% dari tahun sebelumnya.
"(Ini) memperlihatkan bahwa begitu sulitnya saya mendapatkan kuota, akhirnya saya harus pakai furoda pada saat itu mungkin orang lain tidak, tapi saya pribadi harus memakai furoda," katanya.
Untuk itu, Fuad menepis tudingan sebagian pihak yang menyebut Maktour mendapat banyak kuota haji tambahan. Dikatakan, Maktour hanya mendapat satu kuota haji tambahan dari pemerintah.
“Sangat kesulitan, jadi makanya ini saya bawa (dokumen, red). ketika kami masih membutuhkan dan kita dengar bahwa detik terakhir masih ada kuota sampai 300. Buktinya Maktour hanya dapat satu,” katanya.
Fuad Hasan mengatakan kehadirannya memenuhi panggilan KPK sebagai bentuk ketaatan warga negara terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Apa yang dikhawatirkan? Sebagai warga negara baik harus datang, dipanggil enggak ada tunda-tunda, harus on time, taat asas, taat hukum, apalagi harus penuh dengan integritas," katanya.
Baca Juga
Rupiah Melemah, BPKH Pastikan Pembiayaan Haji 2026 Tetap Aman
Diberitakan, KPK menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK juga menjerat mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka kasus tersebut.
Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini, KPK menduga adanya kongkalikong antara pejabat Kemenag dengan pihak travel haji untuk meloloskan pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 menjadi 50:50 persen antara haji reguler dan haji khusus. Padahal, UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengatur ketentuan pembagian kuota haji tambahan, yakni 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

