408.894 Penyelenggara Negara Laporkan Hartanya ke KPK Sepanjang 2025
JAKARTA, investortrust.id -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan tercatat sebanyak 408.894 penyelenggara negara dan wajib lapor menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada KPK sepanjang 2025. Dengan demikian, tingkat kepatuhan LHKPN pada 2025 mencapai 95,33% dari 415.062 wajib lapor. Angka itu naik dibandingkan tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN nasional pada 2024 yang berada di angka 398.437 atau 95,29% dari 404.222 wajib lapor.
"Ada 415.062 wajib lapor, dan jumlah wajib lapor yang melaporkan pada 2025 naik dibandingkan 2024," kata Setyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Baca Juga
Setyo juga menyebut terdapat 173 instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah yang memiliki tingkat kepatuhan di atas 70%. Capaian ini didominasi oleh sektor BUMD, DPRD, pemerintah daerah, TNI, Dewan Ketahanan Nasional, serta sejumlah lembaga lainnya.
Selain mencatat kenaikan jumlah pelapor, KPK juga mengintensifkan pemeriksaan fisik LHKPN. Pada 2025, KPK telah memeriksa 341 laporan atau lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 329 laporan.
KPK juga kini mulai mengintegrasikan teknologi kecerdasan buatan atau artificial Intelligence untuk memperkuat fungsi pemeriksaan. Dari beberapa yang telah diverifikasi menggunakan teknologi di tahun 2025 menunjukan peningkatan optimalisasi dan efisiensi.
Baca Juga
KPK Tangani 116 Perkara Korupsi Sepanjang 2025, Didominasi Kasus Suap
"Proses verifikasi LHKPN tersebut dalam pemeriksaan telah dilakukan uji coba terhadap 1.000 penyelenggara negara dan dinilai berdasarkan skor yang menunjukan bendera merah," ungkapnya.
KPK menegaskan bahwa target utama bukan sekadar kuantitas laporan, melainkan akurasi data. Untuk mencapai hal tersebut, KPK berkolaborasi dengan pihak eksternal untuk melakukan pemadanan data nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor induk pegawai (NIP).

