Komisi III Setujui Adies Kadir Jadi Hakim MK Usulan DPR
JAKARTA, investortrust.id -- Komisi III DPR menyetujui Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR. Persetujuan tersebut diambil dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
"Komisi III DPR RI menyetujui Saudara Profesor Doktor Ir Haji Adies Kadir, SH, MHum. sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang berasal dari usulan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Dan untuk selanjutnya, dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Setuju?" tanya Ketua Komisi III DPR Habiburokhman disambut seruan setuju anggota Komisi III DPR yang hadir.
Baca Juga
Menko Yusril Tegaskan Aturan Penempatan Anggota Polri Tetap Berlaku setelah putusan MK
Berdasarkan pantauan Investortrust.id, seluruh fraksi di DPR menyetujui Adies Kadir sebagai calon hakim MK menggantikan hakim MK Arief Hidayat yang pensiun pada Februari 2026 mendatang. Persetujuan pertama disampaikan Fraksi PDIP.
"Kami dari Fraksi PDI Perjuangan berkesimpulan bahwa kami sangat, sangat, sangat menyetujui Profesor Doktor Adies Kadir menjadi Hakim MK," kata anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Safaruddin.
Sikap serupa juga disampaikan Fraksi Partai Golkar. Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar Soedeson Tandra mengapresiasi paparan yang disampaikan Adies.
"Maka kami dari Fraksi Partai Golkar sangat, sangat, sangat, sangat, sangat, sangat, sangat, sangat menyetujui. Dan mendoakan kepada Bapak Adies Kadir agar selamat bertugas, moga-moga dilindungi oleh Tuhan, Allah Yang Maha Esa dalam berkarier dan selalu sehat, sejahtera, bahagia," ujarnya.
Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Nasdem juga menyetujui Adies Kadir sebagai hakim MK usulan DPR. Sikap serupa juga disampaikan disampaikan Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi PAN, dan Fraksi Demokrat.
Baca Juga
"Setelah mendengarkan penjelasan yang singkat tapi tepat dan menjawab masalah kita selama ini, dan meyakinkan kita untuk membuat Mahkamah Konstitusi menjadi lebih baik ke depan. Serta pengalaman Profesor Doktor Insinyur H Adies Kadir sebagai anggota DPR yang ikut bersama-sama untuk membuat dan merancang undang-undang. Karena itu, pimpinan, Fraksi Partai Demokrat menyetujui Adies Kadir menjadi hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi," ucap anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan.
Diketahui Adies Kadir merupakan wakil ketua DPR 2024-2029. Pada periode sebelumnya Adies Kadir menjabat sebagai wakil ketua Komisi III DPR.

