Adies Kadir Jadi Hakim MK, Ketua Komisi III DPR Yakin Tidak Ada Konflik Kepentingan
JAKARTA, investortrust.id -- Komisi III DPR menyetujui Wakil Ketua DPR Adies Kadir, sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR. Dalam proses tersebut, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberikan penegasan khusus mengenai independensi dan potensi konflik kepentingan bagi mantan legislator yang berpindah tugas ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Habiburokhman mengatakan status mantan legislator tidak menghalangi Adies Kadir menguji produk hukum yang pernah dibahas di DPR. Menurutnya, setiap undang-undang yang lahir di parlemen bukanlah kepentingan pribadi anggota, melainkan kepentingan publik.
Baca Juga
"Saya perlu sampaikan bahwa produk undang-undang, pembentukan undang-undang selama saudara menjadi anggota DPR, itu bukan kepentingan pribadi, undang-undang itu adalah produk yang bersifat erga omnes," kata Habiburokhman di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Ia menjelaskan ketika seorang anggota DPR terlibat dalam pengesahan undang-undang, hal tersebut dilakukan atas nama masyarakat dan mengikat secara umum. Oleh karena itu, ia menilai tidak ada alasan bagi Adies Kadir kelak untuk menarik diri jika harus menyidangkan perkara uji materi undang-undang yang pernah disahkannya sebagai wakil ketua DPR.
"Karena itu ketika nanti aktif menjadi hakim konstitusi, Pak Adies Kadir tidak memiliki konflik kepentingan ya, kalau harus memeriksa, menguji materi undang-undang yang apa namanya, disahkan oleh DPR, ini hal yang memang wajar, umum, dan sudah menjadi pengetahuan semua orang," ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu menekankan prinsip tersebut bukan hanya berlaku bagi Adies Kadir, melainkan bagi seluruh mantan anggota DPR yang saat ini maupun di masa lalu menjabat sebagai hakim konstitusi. Ia berharap penegasan ini dapat memperjelas posisi hukum Adies saat mulai bertugas di MK nanti.
"Jadi kalau nanti misalnya mulai bertugas ya kan ya, ya tidak ada penghalang untuk memeriksa ya uji materi terkait undang-undang yang pernah disahkan di DPR. Ini untuk biar tegas juga pak ya," tegasnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait pergantian calon hakim MK usulan DPR. Seluruh fraksi menyatakan setuju Adies Kadir jadi calon hakim MK usulan DPR.

