Bahlil Sebut Adies Kadir Mundur sebagai Anggota Partai Golkar sebelum Jadi Hakim MK
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan mantan Wakil Ketua DPR Adies Kadir sudah mengundurkan diri sebagai anggota dan pengurus Partai Golkar. Pengunduran diri itu dilakukan Adies Kadir sebelum ditetapkan sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (27/1/2026).
"Proses beliau menjadi hakim MK, sebelum diputuskan itu sudah dilakukan pengunduran diri, baik dari kepengurusan maupun keanggotaan," kata Bahlil seusai pelantikan Dewan Energi Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Baca Juga
DPR Bantah Proses Kilat Pengusulan Adies Kadir sebagai Hakim MK
Meski demikian, Bahlil mengaku tak mengingat secara pasti tanggal pengunduran diri Adies Kadir. Bahlil hanya menyatakan, saat terpilih sebagai hakim MK, Adies Kadir sudah bukan kader dan pengurus Partai Golkar.
"Beberapa hari lalu suratnya nanti saya cek. Yang jelas, ketika beliau dipilih itu langsung prosesnya tidak lagi menjadi kader partai atau pengurus partai," katanya.
Bahlil menyatakan pengunduran diri sebagai anggota Partai Golkar dilakukan Adies karena hakim MK harus independen. Untuk itu, katanya, Partai Golkar mewakafkan Adies Kadir kepada negara untuk menjadi hakim MK.
"Karena hakim itu harus independen. Jadi kita wakafkan yang terbaik," katanya.
Baca Juga
Diberitakan, DPR menyetujui Adies Kadir sebagai calon hakim MK usulan DPR. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
"Terhadap laporan Komisi III atas usulan pengganti hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari usulan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang menyetujui Saudara Prof Dr Ir Adies Kadir SH Mhum, sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi usul DPR RI, sekaligus mencabut keputusan DPR nomor 11/DPRRI/1/20252026 tentang persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap pergantian hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang berasal dari usulan lembaga DPR RI. Apakah dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Saan Mustopa diikuti seruan setuju anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna.

