Diperiksa KPK soal Kasus Haji, Dito Ariotedjo Jelaskan Pertemuan di Arab Saudi
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji, Jumat (23/1/2026). Dito yang tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 12.50 WIB menjalani pemeriksaan selama sekitar tiga jam.
Seusai diperiksa, Dito menjelaskan tim penyidik mendalami mengenai kehadirannya dalam kunjungan kerja Presiden ke-7 RI Joko WIdodo (Jokowi) ke Arab Saudi pada Oktober 2023 lalu.
"Secara garis besar, memang yang dipertanyakan, ditanyakan lebih detail saat kunjungan kerja ke Arab Saudi," kata Dito.
Baca Juga
Tiba di Gedung KPK, Eks Menpora Dito Ariotedjo Bakal Diperiksa soal Kasus Haji
Dito mengatakan, dalam kunjungan tersebut, tidak ada pembahasan secara spesifik terkait penambahan kuota haji Indonesia. Saat itu, katanya, Jokowi bersama rombongan terbatas menggelar pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman bin Abdulaziz Al Saud atau Pangeran MBS dan jajarannya.
Terdapat juga penandatanganan sejumlah kesepakatan kerja sama antara Indonesia dan Arab Saudi. Salah satunya, di bidang olahraga.
"Untuk yang Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kebetulan tidak hanya Kemenpora, ada beberapa kementerian dan lembaga lainnya," katanya.
Selain itu, pertemuan itu juga membahas dukungan kepada Arab Saudi untuk menjadi tuan rumah Piala Dunia. Setelah pertemuan bilateral, dalam jamuan makan siang, Pangeran MBS menanyakan hal yang bisa dibantu Arab Saudi.
“Waktu itu saya ingat ada investasi, ada juga waktu itu kalau tidak salah IKN, dan juga salah satunya yang topik utama pasti ke Arab Saudi itu pasti yang ada di benak semua masyarakat kan pasti haji. Itu yang disampaikan Bapak Presiden,” katanya.
Namun, Dito menyatakan, Pemerintah Indonesia saat itu hanya menyampaikan mengenai pelayanan haji. Untuk itu, Dito menekankan, tidak ada pembahasan mengenai penambahan kuota haji.
"Dan di pertemuan itu tidak ada juga terkait dengan jumlah kuota," katanya.
Dito menyatakan sudah menyampaikan seluruh hal yang diketahuinya kepada tim penyidik KPK. Dito berharap keterangannya dapat membantu KPK menuntaskan pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Tadi saya sudah menceritakan semuanya detail dan semoga bisa membantu KPK yang sedang menyelesaikan kasus ini," katanya.
Baca Juga
KPK Jadwalkan Periksa Dito Ariotedjo Terkait Kasus Dugaan Korupsi Haji
Diberitakan, KPK menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Dalam kasus ini, KPK menduga adanya kongkalikong antara pejabat Kemenag dengan pihak travel haji untuk meloloskan pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 menjadi 50:50 persen antara haji reguler dan haji khusus. Padahal, UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengatur ketentuan pembagian kuota haji tambahan, yakni 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Dalam mengusut kasus ini, KPK telah mencegah Gus Yaqut, Gus Alex dan juga Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri. Hanya saja, Fuad Hasan Masyhur hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.

