Menimbang Manfaat dan Mudarat Pilkada Langsung atau Lewat DPRD
Oleh Primus Dorimulu
CEO PT Investortrust Indonesia Sejahtera
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust—Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) kembali mengemuka dan kian intens dibicarakan mulai awal 2026. Perdebatan mengenai apakah pilkada tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat atau dikembalikan kepada DPRD terus bergulir di ruang eksekutif, legislatif, kalangan akademisi, dan masyarakat sipil. Isu ini tidak hanya menyangkut efisiensi anggaran negara, tetapi juga menyentuh fondasi demokrasi lokal dan relasi kekuasaan di daerah.
Pilkada langsung selama ini dipandang sebagai manifestasi kedaulatan rakyat di tingkat lokal. Kepala daerah yang terpilih memperoleh legitimasi politik yang kuat karena mandat diberikan langsung oleh pemilih. Model ini dinilai menciptakan akuntabilitas publik yang lebih jelas, karena terdapat kontrak sosial langsung antara pemimpin dan masyarakat. Selain itu, pilkada langsung membuka peluang lahirnya pemimpin alternatif di luar elit partai serta berfungsi sebagai sarana pendidikan politik bagi warga.
Tapi, apa jadinya jika kepala daerah —gubernur, bupati, dan walikota— tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat, melainkan lewat DPRD? Krisis legitimasi akan terjadi. Para anggota DPRD akan merasa diri lebih tinggi dari kepala daerah karena mereka dipilih langsung oleh rakyat. Sedangkan kepala daerah dipilih oleh DPRD dan bertanggung jawab kepada DPRD. Ketika kemauan mereka tidak dipenuhi, kepala daerah akan menjadi bulan-bulanan.
Dana pokok-pokok pikiran (pokir) yang selama ini menjadi andalan anggota dewan bisa menjadi pemicu perseteruan DPRD dan kepala daerah. Pokir adalah usulan program pembangunan atau pengadaan barang/jasa yang dihimpun anggota dewan dari konstituen saat reses. Alangkah bagusnya jika hanya sampai di sini. Tapi, dalam kenyataan, banyak anggota DPRD yang menekan kepala daerah agar mendapatkan proyek sesuai pokir yang disampaikan.
Pelaksanaan pilkada langsung juga tidak lepas dari persoalan serius. Biaya politik yang sangat tinggi menjadi beban berat bagi APBN dan APBD, sekaligus mendorong praktik politik uang di tingkat akar rumput. Tidak sedikit kepala daerah yang kemudian terseret kasus korupsi akibat tekanan untuk mengembalikan modal politik. Di sejumlah daerah, pilkada juga memicu konflik horizontal antarpendukung calon, yang mengganggu stabilitas sosial dan keamanan.
Prasyarat demokrasi
Demokrasi dinilai tidak cukup hanya mengandalkan mekanisme pemungutan suara. Sejumlah pengamat menegaskan bahwa sistem pilkada langsung memiliki prasyarat mendasar, yakni tingkat kesejahteraan masyarakat dan literasi politik pemilih. Tanpa dua fondasi tersebut, pilkada langsung berisiko tereduksi menjadi demokrasi prosedural semata dan fakta itulah yang selama ini dialami Indonesia.
Baca Juga
Secara normatif, pilkada langsung memberi ruang kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpinnya. Namun dalam praktik di banyak daerah, pilihan politik masyarakat kerap dipengaruhi oleh faktor ekonomi. Ketika tingkat kesejahteraan rendah, suara pemilih menjadi rentan diperdagangkan melalui politik uang dan praktik pembelian suara (vote buying).
Fenomena ini memunculkan paradoks demokrasi. Proses pemilihan tampak demokratis karena dilaksanakan melalui pemilu, tetapi substansinya dipertanyakan. Rakyat memilih bukan berdasarkan visi, kapasitas, integritas, dan rekam jejak kandidat, melainkan karena insentif material jangka pendek. Dalam kondisi tersebut, pilkada langsung dinilai kehilangan makna substantifnya sebagai instrumen kedaulatan rakyat.
Bukan tidak ada kepala daerah yang berhasil dipilih rakyat meski biaya pilkada yang dikeluarkan terhitung kecil. Tapi, jumlah mereka sangat kecil dan tidak signifikan untuk dibandingkan dengan kandidat yang menggelontor dana besar. Jauh lebih banyak kandidat yang menang pilkada karena kekuatan uang. Dengan dana besar, mereka tidak hanya mampu menggerakkan mesin partai pendukung, melainkan juga membiayai relawan.
Tidak berlebihan jika ada yang mengatakan, pilkada langsung masih terlalu mewah bagi rakyat kita yang masih miskin, baik yang miskin absolut dan yang hampir miskin. Ditambah dengan minimnya literasi, pilkada langsung hanya menguntungkan mereka yang memiliki banyak uang.
Sejumlah ilmuwan politik menegaskan bahwa tingkat kesejahteraan —yang kerap diukur melalui produk domestik bruto (PDB) per kapita— berkorelasi kuat dengan kualitas demokrasi dan ketahanan sistem pemilu terhadap praktik politik uang. Pandangan ini pertama kali dipopulerkan oleh ilmuwan politik Amerika Serikat Seymour Martin Lipset. Dia menyatakan, semakin makmur suatu negara, semakin besar peluang demokrasi bertahan dan berfungsi secara efektif. Dalam kerangka ini, kemiskinan struktural dipandang sebagai faktor utama yang membuat pemilih rentan terhadap politik uang dan pembelian suara.
Pendekatan empiris yang lebih kuantitatif dikembangkan oleh Adam Przeworski dan koleganya. Dalam studi perbandingan lintas negara, mereka menemukan bahwa demokrasi cenderung rapuh di negara dengan PDB per kapita rendah, sementara stabilitas demokrasi meningkat signifikan seiring naiknya tingkat pendapatan masyarakat.
Baca Juga
Sejumlah studi menunjukkan, demokrasi jarang bertahan lama di negara dengan PDB per kapita di bawah kisaran US$1.500–2.000. Sebaliknya, hampir tidak ditemukan kasus demokrasi runtuh di negara yang telah melampaui ambang US$6.000–7.000 per kapita. Di atas level tersebut, insentif politik uang menurun dan pemilu lebih berfungsi sebagai arena kompetisi gagasan dan kinerja. PDB per kapita Indonesia tahun 2025 sekitar US$ 5.000.
Korelasi ini menjelaskan mengapa pilkada langsung di negara berkembang kerap terjebak pada demokrasi prosedural. Secara formal, pemilu berlangsung demokratis karena rakyat memilih melalui bilik suara. Namun secara substantif, pilihan politik sering didorong oleh insentif ekonomi jangka pendek, bukan oleh visi, program, atau integritas kandidat.
Dalam konteks masyarakat berpendapatan rendah, nilai uang tunai menjadi sangat signifikan secara psikologis. Politik bertahan hidup (survival politics) membuat pemilih bersikap pragmatis, sementara praktik vote buying tidak selalu dipersepsikan sebagai pelanggaran etik, melainkan sebagai “rezeki politik” musiman.
Meski demikian, para ahli menegaskan bahwa temuan ini bukan argumen untuk menolak pilkada langsung. Demokrasi, menurut mereka, tidak harus menunggu negara menjadi kaya. Namun, demokrasi di negara berpendapatan menengah dan rendah membutuhkan perlindungan ekstra melalui penegakan hukum pemilu, transparansi dana kampanye, serta pendidikan dan literasi politik masyarakat.
Dalam kerangka kebijakan publik, pembangunan ekonomi dan penguatan demokrasi dinilai tidak dapat dipisahkan. Peningkatan kesejahteraan, pengurangan kemiskinan, dan penguatan kelas menengah dipandang sebagai investasi jangka panjang bagi demokrasi yang sehat dan bermakna.
Sejumlah pengamat menilai, tanpa perbaikan struktural di bidang ekonomi dan pendidikan politik, pilkada langsung berisiko terus menjadi ritual elektoral lima tahunan sah secara prosedur, namun rapuh secara substansi. Perdebatan pilkada langsung atau lewat DPRD pun dinilai akan terus berulang jika akar persoalan kesejahteraan dan literasi pemilih tidak disentuh secara serius.
Baca Juga
Soal Pilkada Lewat DPRD, Ketua Komisi II Tegaskan Belum Jadi Agenda Legislasi DPR
Rendahnya literasi pemilu memang memperparah situasi. Minimnya pemahaman mengenai fungsi kepala daerah, konsekuensi kebijakan publik, serta dampak jangka panjang dari pilihan politik membuat sebagian pemilih memandang pilkada sebagai momentum ekonomi sesaat. Politik uang tidak lagi dianggap pelanggaran serius, melainkan bagian “normal” dari kontestasi.
Kepala daerah yang terpilih melalui politik uang berisiko lebih fokus mengembalikan biaya politik ketimbang menjalankan agenda pembangunan. Akibatnya, praktik korupsi, kebijakan populis jangka pendek, dan tata kelola yang lemah menjadi siklus berulang di daerah.
Meski demikian, sejumlah kalangan menegaskan bahwa persoalan ini tidak otomatis menjadi argumen untuk menolak pilkada langsung. Tantangan utamanya adalah memperkuat prasyarat demokrasi melalui peningkatan kesejahteraan, perluasan pendidikan politik, serta penegakan hukum yang konsisten terhadap pelaku politik uang.
Dalam konteks ini, peran negara menjadi krusial. Peningkatan kualitas pendidikan, penciptaan lapangan kerja, serta penguatan literasi pemilih dipandang sebagai investasi demokrasi jangka panjang. Tanpa upaya tersebut, pilkada langsung akan terus terjebak dalam formalitas prosedural yang mahal secara fiskal namun miskin kualitas substantif.
Hingga kini, perdebatan mengenai pilkada langsung atau lewat DPRD masih berlanjut. Namun satu kesimpulan menguat: demokrasi tidak berhenti pada bilik suara. Tanpa kesejahteraan dan literasi politik, pemilu hanya menjadi ritual lima tahunan—sah secara prosedur, tetapi rapuh secara substansi.
Demi efisiensi
Di sisi lain, gagasan mengembalikan pilkada melalui DPRD mengemuka dengan argumen utama efisiensi anggaran. Mekanisme ini dinilai mampu memangkas biaya logistik pemilu, pengamanan, serta honor penyelenggara. Pendukungnya juga menilai pemilihan oleh DPRD dapat mengurangi gesekan sosial di masyarakat dan sejalan dengan prinsip perwakilan dalam demokrasi.
Meski demikian, pilkada melalui DPRD dinilai menyimpan persoalan mendasar dari sisi legitimasi. Kepala daerah yang dipilih DPRD hanya memiliki mandat tidak langsung, sehingga berpotensi menimbulkan jarak psikologis dan politik dengan rakyat. Secara sosiologis, kondisi ini kerap melahirkan persepsi bahwa kepala daerah adalah hasil kompromi elit, bukan pilihan publik.
Baca Juga
PDIP Gelar Rakernas, Bahas Pilkada Lewat DPRD hingga Geopolitik
Kritik lain mengarah pada risiko politik transaksional di tingkat elite. Politik uang tidak hilang, melainkan berpindah dari pemilih ke ruang-ruang lobi DPRD. Selain itu, relasi eksekutif–legislatif dikhawatirkan menjadi tidak seimbang. Kepala daerah berpotensi tersandera oleh kepentingan DPRD, sementara fungsi pengawasan kehilangan objektivitas.
Persoalan ini semakin kompleks ketika dikaitkan dengan praktik dana pokir DPRD. Dalam banyak kasus, Pokir menjadi instrumen tekanan politik dalam proses pengesahan APBD. Kepala daerah berada dalam posisi dilematis antara menjaga konsistensi perencanaan pembangunan dan memenuhi tuntutan politik, dengan risiko hukum yang tidak kecil jika terjadi penyimpangan.
Sejumlah kalangan menilai, perdebatan pilkada langsung versus lewat DPRD seharusnya tidak berhenti pada soal murah atau mahal. Inti persoalan terletak pada kualitas tata kelola, integritas aktor politik, serta sistem pengawasan. Tanpa perbaikan menyeluruh, baik pilkada langsung maupun pilkada melalui DPRD berpotensi melahirkan distorsi demokrasi.
Hingga kini, pemerintah dan DPR masih belum mengambil keputusan final. Namun satu hal menjadi kesepakatan luas: demokrasi lokal membutuhkan reformasi yang lebih substansial. Mekanisme apa pun yang dipilih, harus memastikan legitimasi kepemimpinan, akuntabilitas publik, serta perlindungan terhadap uang rakyat—agar demokrasi tidak hanya prosedural, tetapi benar-benar menghadirkan kesejahteraan bagi daerah.
Dua sistem tersebut dinilai sama-sama memiliki manfaat dan mudarat. Namun, sejumlah pengamat menilai titik krusialnya bukan semata pada model pemilihan, melainkan pada kekuatan regulasi serta konsistensi penegakan hukum dalam proses demokrasi.
Dalam pilkada langsung, legitimasi kepala daerah dinilai lebih kuat karena mandat diperoleh langsung dari rakyat. Sementara pilkada lewat DPRD dianggap lebih efisien secara anggaran dan minim konflik horizontal. Meski demikian, kedua sistem sama-sama rentan terhadap praktik politik uang dan transaksi kekuasaan apabila tidak diawasi secara ketat.
Karena itu, integritas penyelenggara dan pengawas pemilu menjadi faktor penentu. Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu dipandang memegang peran sentral dalam memastikan proses demokrasi berjalan jujur, adil, dan berintegritas, baik dalam skema pilkada langsung maupun tidak langsung.
Baca Juga
Sebut Politik Mahal Sumber Korupsi, Prabowo Condong Pilkada Lewat DPRD
Untuk menghadapi tantangan politik uang (money politics) dan pembelian suara (vote buying), penguatan deteksi dini menjadi agenda utama. Bawaslu dituntut meningkatkan patroli siber serta pengawasan lapangan hingga tingkat TPS guna mendeteksi aliran dana mencurigakan, pembagian uang, maupun barang selama masa kampanye dan masa tenang.
Di sisi lain, transparansi dana kampanye menjadi pekerjaan rumah KPU. Sistem informasi dana kampanye, seperti Sikadeka, perlu dioptimalkan agar mudah diakses publik. Transparansi ini dinilai penting untuk membuka ruang partisipasi masyarakat dalam mengawasi sumber serta penggunaan dana politik para kandidat.
Aspek profesionalisme dan independensi juga menjadi sorotan. Aparat penyelenggara dan pengawas di tingkat daerah—KPUD maupun Bawaslu daerah—harus bebas dari intervensi politik lokal dan memiliki keberanian menindak pelanggaran tanpa pandang bulu. Tanpa independensi, regulasi yang baik pun berisiko lumpuh di lapangan.
Penegakan hukum terpadu melalui Sentra Gakkumdu turut dinilai krusial. Kolaborasi antara Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan harus diperkuat agar laporan politik uang tidak berhenti di meja administrasi, melainkan berujung pada kepastian hukum dan efek jera bagi pelaku.
Selain pengawasan dan penindakan, edukasi pemilih menjadi fondasi jangka panjang. Masyarakat perlu disadarkan bahwa politik uang bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga merusak kualitas kepemimpinan dan kebijakan publik yang dihasilkan. Dalam konteks ini, partisipasi warga melalui kanal resmi seperti Lapor Bawaslu dinilai penting untuk menjaga integritas pemilu.
Sejumlah kalangan menilai, selama regulasi kuat dan law enforcement berjalan konsisten, perdebatan pilkada langsung atau lewat DPRD tidak perlu dipertentangkan secara ideologis. Demokrasi lokal akan tetap sehat jika dijalankan oleh penyelenggara yang berintegritas, diawasi publik, dan ditegakkan hukumnya—apa pun sistem yang dipilih negara.
Lewat DPRD Juga Konstitusional
Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali memicu perdebatan konstitusional. Pertanyaan utama yang mengemuka adalah apakah pilkada lewat DPRD bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sementara pilkada langsung dianggap sejalan dengan konstitusi.
Secara tekstual, UUD 1945 tidak secara eksplisit mengatur bahwa kepala daerah harus dipilih langsung oleh rakyat. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota “dipilih secara demokratis.” Rumusan ini membuka ruang tafsir bahwa pemilihan dapat dilakukan baik secara langsung oleh rakyat maupun melalui mekanisme perwakilan seperti DPRD.
Namun, tafsir konstitusional tidak berhenti pada bunyi pasal. Melalui berbagai putusannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pilkada langsung merupakan bentuk demokrasi yang sah dan konstitusional. MK menilai pemilihan langsung memberikan legitimasi politik dan sosiologis yang lebih kuat karena kepala daerah memperoleh mandat langsung dari rakyat.
Baca Juga
Mendagri Sebut Wacana Pilkada Lewat DPRD Tak Perlu Amendemen UUD 1945
MK juga menyatakan bahwa pilihan sistem pilkada merupakan bagian dari kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang. Artinya, secara teoritis, negara memiliki ruang untuk menentukan mekanisme pemilihan kepala daerah selama tetap memenuhi prinsip demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas.
Meski demikian, pilkada melalui DPRD dinilai menyimpan persoalan serius dari sudut pandang demokrasi substantif. Kepala daerah yang dipilih DPRD hanya memiliki mandat tidak langsung, sehingga berpotensi menimbulkan jarak legitimasi dengan masyarakat. Dalam praktik politik Indonesia, kondisi ini kerap melahirkan ketergantungan kepala daerah pada konfigurasi politik DPRD.
Aspek lain yang menjadi sorotan adalah prinsip check and balances. Jika DPRD berperan sebagai pemilih sekaligus pengawas kepala daerah, fungsi pengawasan dinilai rawan bias dan transaksional. Sejumlah kalangan menilai kondisi tersebut justru melemahkan sistem presidensial di tingkat lokal.
Mahkamah Konstitusi juga mencatat bahwa dalam konteks politik nasional dan daerah, pemilihan tidak langsung berisiko mendorong praktik politik uang di tingkat elite. Politik transaksional dinilai tidak hilang, melainkan bergeser dari pemilih ke ruang-ruang lobi antarfraksi di DPRD, yang bertentangan dengan prinsip pemilu yang jujur dan adil.
Hingga 2026, posisi hukum yang berlaku menempatkan pilkada langsung sebagai mekanisme yang konstitusional dan sesuai dengan tafsir konstitusi yang hidup. Sementara pilkada lewat DPRD tidak otomatis inkonstitusional, namun dinilai berisiko bertentangan dengan semangat kedaulatan rakyat jika tidak disertai jaminan demokrasi yang kuat.
Sejumlah pakar menilai, perdebatan ini seharusnya tidak berhenti pada dikotomi langsung atau tidak langsung. Kunci utama terletak pada regulasi yang ketat, integritas aktor politik, serta penegakan hukum yang konsisten. Tanpa itu, mekanisme apa pun berpotensi melahirkan distorsi demokrasi.
Dengan demikian, arah kebijakan pilkada ke depan tidak hanya akan diuji secara politik, tetapi juga berpotensi diuji secara konstitusional. Pemerintah dan DPR diingatkan bahwa setiap perubahan sistem harus tetap berpijak pada prinsip kedaulatan rakyat, legitimasi publik, dan semangat reformasi yang menjadi roh konstitusi Indonesia.
Berpulang pada Penegakan Hukum
Di penghujung perdebatan panjang ini, satu benang merah mengemuka: pilkada langsung maupun pilkada melalui DPRD sama-sama memiliki manfaat dan mudarat yang tidak bisa disederhanakan menjadi hitam-putih. Pilkada langsung menawarkan legitimasi kuat, kedekatan pemimpin dengan rakyat, serta ruang partisipasi publik yang luas. Namun di saat yang sama, biaya politik tinggi, politik uang, dan konflik sosial menjadi harga mahal yang terus membayangi praktiknya.
Baca Juga
Rapimnas Golkar Rekomendasikan Pilkada Lewat DPRD dan Koalisi Permanen
Sebaliknya, pilkada lewat DPRD kerap dipromosikan sebagai solusi efisiensi anggaran dan stabilitas sosial. Mekanisme ini dinilai mampu memangkas ongkos pemilu dan meminimalkan gesekan horizontal di masyarakat. Namun risikonya tidak kecil: legitimasi kepala daerah menjadi tidak langsung, relasi eksekutif–legislatif berpotensi timpang, serta politik transaksional berisiko berpindah dari pemilih ke ruang lobi elite DPRD.
Dalam konteks demokrasi substantif, persoalan utama bukan semata soal mekanisme pemilihan, melainkan kualitas sistem yang menopangnya. Tanpa kesejahteraan yang memadai dan literasi politik yang kuat, pilkada langsung mudah tereduksi menjadi demokrasi prosedural. Sebaliknya, tanpa regulasi ketat dan pengawasan efektif, pilkada lewat DPRD berisiko menjauhkan rakyat dari proses pengambilan keputusan politik.
Sejumlah pengamat menilai, fokus reformasi seharusnya diarahkan pada penguatan prasyarat demokrasi: penegakan hukum pemilu yang konsisten, transparansi pendanaan politik, integritas penyelenggara, serta pendidikan politik berkelanjutan bagi masyarakat. Dalam kerangka ini, peran KPU, Bawaslu, dan aparat penegak hukum menjadi penentu apakah pilkada —langsung maupun tidak langsung— dapat berjalan jujur, adil, dan berintegritas.
Pilihan sistem pilkada adalah keputusan politik dan konstitusional yang harus berpijak pada kepentingan publik jangka panjang. Apa pun mekanisme yang dipilih negara, tujuan akhirnya harus sama: menghadirkan kepemimpinan daerah yang legitimate, akuntabel, dan mampu mendorong kesejahteraan. Tanpa itu, demokrasi lokal berisiko terus berputar sebagai ritual elektoral lima tahunan. Sah secara prosedur, tetapi rapuh secara substansi.

