DPR Tegaskan Revisi UU Pemilu 2017, Bukan UU Pilkada
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan fokus pembahasan legislasi tahun ini diarahkan pada revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2023 yang mengatur pemilihan presiden dan pemilihan legislatif. Bukan Undang-Undang Pilkada yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizami Karsayuda menjelaskan, mandat yang saat ini diemban Komisi II adalah melakukan revisi terbatas terhadap UU Pemilu. Undang-undang tersebut hanya mengatur dua rezim pemilu, yakni pemilu presiden dan wakil presiden serta pemilu legislatif. Dalam revisi tersebut, DPR membuka peluang penambahan pengaturan, salah satunya terkait hukum acara penyelesaian sengketa pemilu.
“Yang jelas tugas kami sekarang adalah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Undang-Undang Pemilu itu isinya hanya dua jenis pemilu, pilpres dan pileg. Mungkin di dalamnya akan ada penambahan terkait dengan bagaimana hukum acara sengketa pemilunya,” ujar Rifqinizami di kompleks parlemen, Selasa (13/1/2026).
Ia menegaskan, Komisi II tidak memiliki kewenangan untuk membahas pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota karena hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pembahasan UU Pilkada hanya dapat dilakukan jika terdapat perubahan keputusan politik yang disepakati melalui mekanisme resmi DPR, mulai dari pembahasan di Badan Musyawarah, Badan Legislasi, hingga penetapan dalam program legislasi nasional.
“Terkait dengan pemilihan gubernur, bupati, wali kota itu diatur dalam Undang-Undang lain. Maka tentu Komisi II DPR-RI tidak punya kewenangan untuk cawe-cawe membahas Undang-Undang 10/2016, kecuali terjadi perubahan keputusan politik,” katanya.
Meski demikian, legislator dari Partai Nasdem ini menyampaikan harapan agar ke depan terdapat kodifikasi hukum pemilu dan pemilihan. Menurutnya, kodifikasi akan memungkinkan pembenahan ekosistem pemilu dan pilkada dilakukan secara menyeluruh dalam satu kerangka regulasi. Namun, langkah tersebut tetap membutuhkan persetujuan pimpinan DPR dan Badan Legislasi.
“Kami sih berharapnya kodifikasi. Agar sekali kerja kita bisa memperbaiki ekosistem pemilu dan pemilihan kita dengan lebih baik,” ujarnya.
Baca Juga
Dalam proses revisi UU Pemilu, Komisi II mulai membuka ruang partisipasi publik sejak Januari 2026. DPR akan mengundang berbagai pemangku kepentingan kepemiluan dan demokrasi, baik lembaga, organisasi, maupun individu yang memiliki perhatian dan gagasan terkait desain kepemiluan nasional.
“Per Januari ini kami mulai membuka pintu Komisi II kepada stakeholders kepemiluan dan demokrasi di Indonesia. Insyaallah kita akan agendakan dua minggu sekali di hari Selasa,” kata Rifqinizami. Ia menambahkan, langkah ini bertujuan menghadirkan meaningful participation agar pembahasan tidak hanya bersifat formal, tetapi juga menyerap aspirasi publik secara luas.
Rifqinizami menjelaskan, pembahasan revisi UU Pemilu dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama adalah penyerapan pandangan publik melalui dialog dengan para pemangku kepentingan. Secara paralel, tahap kedua dilakukan dengan menugaskan Badan Keahlian DPR untuk menyusun naskah akademik dan draf RUU. Setelah rampung, hasilnya akan dipresentasikan di Komisi II dan dilanjutkan dengan pembentukan panitia kerja sebagai tahapan formil legislasi.
Terkait wacana pilkada langsung atau tidak langsung yang kembali mengemuka, Rifqinizami menegaskan isu tersebut tidak diatur dalam UU Pemilu dan belum menjadi agenda legislasi DPR. Ia menekankan bahwa hingga saat ini, Undang-Undang Pilkada belum masuk dalam pembahasan resmi parlemen.
“Yang ingin saya informasikan adalah sampai dengan hari ini Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota belum menjadi agenda legislasi DPR,” ujarnya.
Baca Juga
DPR Fokus Bahas 9 Isu Strategis di Masa Persidangan III 2025-2026, Termasuk UU Pilkada?
Menanggapi dorongan sebagian pihak, termasuk wacana penerapan sistem e-voting, Rifqinizami menyatakan Komisi II berpegang pada konstitusi. Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 hanya mengamanatkan kepala daerah dipilih secara demokratis tanpa menentukan satu model tertentu. Selain itu, pemilihan kepala daerah tidak termasuk dalam rezim pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945.
Menurutnya, risalah pembahasan amandemen konstitusi menunjukkan bahwa sejak awal para perumus UUD tidak sepakat pada satu model tunggal pemilihan kepala daerah. Karena itu, berbagai usulan, baik pemilihan langsung, melalui DPRD, maupun model asimetris, dapat dibahas sepanjang memenuhi prinsip demokratis.
“Sepanjang memenuhi indikator demokratis, Komisi II pasti akan membahasnya. Semua model ini kan sudah pernah kita coba di Indonesia. Yang dulunya jelek kita sempurnakan, yang bagus kita ambil,” katanya.
Ia juga menanggapi kekhawatiran sebagian kelompok sipil yang menilai pilkada tidak langsung bisa membuka jalan kembalinya pemilihan presiden melalui MPR. Menurut Rifqinizami, kekhawatiran tersebut terlalu jauh karena perubahan mekanisme pilpres hanya dapat dilakukan melalui amendemen konstitusi.
“Kita boleh berwacana, tapi juga jangan tidak memberi edukasi politik yang sehat kepada publik. Hargailah prosesnya,” pungkasnya.

